Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah

saranginews.com – JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono berpendapat Mahkamah Agung harus memperhatikan persoalan pertanahan dengan cermat.

Sebab, sengketa pertanahan seringkali melibatkan mafia tanah.

BACA JUGA: Temui Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah

“Dalam persoalan pertanahan, kelompok mafia tanah sering dipermainkan, sehingga kelompok minoritas yang memperjuangkan keadilan akan selalu kalah,” kata Prof. Agus Surono dalam sambutannya, Minggu (19/5).

Menurut Prof. Agus, Mahkamah Agung seharusnya tidak bertindak dalam konteks persidangan yang hanya memeriksa dokumen dan alat bukti. Namun, hal itu harus dilakukan secara adil.

BACA JUGA: Menteri AHY Umumkan Mafia Tanah Paling Banyak Diincar Aksinya, Tunggu!

Sebab baginya pekerjaan mafia negara itu menyulitkan rakyat.

Mafia negara adalah sekelompok penjahat dengan keterampilan yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Petugas Bank Tanah Gandeng Polri Lakukan Pekerjaan dan Aktivitas

Mulai dari pengusaha, unsur KJPP, saksi palsu, notaris nakal, unit BPN hingga unit keuangan.

Maka tidak heran jika dokumen palsu dengan mudah terlihat asli dan kemudian dijadikan jaminan oleh bank dan mendapatkan pinjaman, ujarnya.

Di sinilah Mahkamah Agung harus berhati-hati untuk menjadi hukum terakhir dalam memberikan keadilan yang sesungguhnya.

Kata Prof. Agus, seharusnya MA bisa melindungi masyarakat yang dilindungi konstitusi. Tidak ada hal seperti itu sebelumnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah mengetahui adanya mafia tanah.

Hal ini diperkuat dengan dibentuknya operasi anti mafia tanah oleh ATR/BPN yang berada di bawah arahan Kementerian Pariwisata yang bertugas menangani permasalahan dan permasalahan di tanah air.

“Semua berharap upaya yang dilakukan Organisasi Anti Mafia Tanah ini sangat efektif. Kita harus bekerja keras bersama Mahkamah Agung dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai kebijakan mafia tanah merugikan masyarakat.

Banyaknya kasus mafia tanah menjadi indikasi masih aktifnya kelompok ini. Menurut dia, kegiatan mafia tanah itu terencana dan terorganisir.

Hanya tangan pemerintah yang bisa mengungkap kejahatan tersebut. Itu tidak bisa dilakukan begitu saja.

Oleh karena itu, MA, BPN, dan Badan Pertimbangan Pertanian harus memperjelas semua permasalahan pertanahan. Hati-hati jika menanganinya secara internal, ujarnya.

Riko menilai, ini saat yang tepat bagi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk membuktikan kemampuannya.

Gagasan AHY diperlukan untuk membersihkan pihak-pihak lemah di BPN, dan para pimpinan mafia tanah.

Sekadar referensi, banyak kasus mafia tanah yang muncul di media, termasuk Nirina Zubir yang terkenal.

Lalu ada kasus Johan Efendi, mantan Menteri Pertanahan di Kemang dan masih banyak lagi yang bisa ditemukan dalam daftar Mahkamah Agung. (gir/jpnn)

BACA JUGA… Anggota DPRD Blora Terjerat Kasus Mafia Tanah Polda Jateng: Kami Akan Jalani Sesuai Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *