Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

saranginews.com, BATAM – Polda Kepri menyita total 36 sepeda motor di Kota Batam atas tindak pidana pencurian sepeda motor profesional untuk dijadikan barang bukti.

Dirreskrimum Polda Kepri Kompol Adip Rojikan di Batam, Senin, mengatakan, usai penculikan tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial FR, YP, AP, dan DF.

BACA JUGA: Polisi tangkap tiga komplotan perampok di Karawang

Barang bukti lainnya berupa pelat nomor kendaraan palsu, kunci T, sejumlah uang tunai, dan tiga telepon genggam.

“Salah satu tersangka yakni YP merupakan seorang penghancur yang berperan sebagai penyortir. Sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai joki, pengepul, dan penjual,” kata Adip.

BACA JUGA: Polisi telah menangkap 6 tersangka kasus perampokan yang melakukan puluhan kejahatan di Kota Malang

Dia mengatakan, pengungkapan kejadian tersebut terjadi saat pihaknya menerima dua laporan polisi tentang hilangnya kendaraan bermotor pada 7 Mei 2024 sekitar WIB.

Adip mengatakan, berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah, dan pada pukul 17.40 WIB petugas berhasil menangkap keempat tersangka di berbagai titik di Kota Batam, serta menyimpan puluhan sepeda motor di tiga lokasi berbeda. lokasi

BACA JUGA: Polisi tangkap 4 pelaku perampokan Pesanggrahan Jakarta Selatan

“Sepeda motor hasil curian tersebut mereka simpan di tiga tempat berbeda, yakni Punggur, Batu Aji, dan Sekupang. Pengoperasiannya mengaku dilakukan puluhan kali dan membagi tugas di antara mereka sendiri,” ujarnya.

Dia mengatakan, cara yang dilakukan pelaku adalah menyalakan mesin target dengan kunci pas berbentuk T lalu membawanya ke gudang sebelum dijual.

Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dijerat pasal dugaan perampokan berat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 362 juncto Pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. .

Sementara pelaku intervensi yaitu FR dan AP kami dakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 tentang membantu dan bersekongkol. Keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara, kata Adipe. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *