ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

saranginews.com – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal Polri menemukan kasus penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam pengungkapan tersebut, Kementerian ESDM dan Barescream Polari menangkap warga negara asing (WNA) asal China bernama YH yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

Baca juga: Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Mineral dan Batubara Bidang Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan: “Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin di TKP yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH. , “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara” dilaksanakan pada Sabtu (11/5) malam di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Nindyo alias Sunindyo mengatakan hingga saat ini ESDM masih melakukan penelusuran menyeluruh terhadap total berat emas berupa emas/batangan yang diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta menyelidiki pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Rai

Dijelaskannya, temuan tersebut bermula dari penyidik ​​PPNS Minerba yang bekerja sama dengan Corvas PPNS Bareskrim Polari yang melakukan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin bijih emas. Melalui wasmatlitrik, penyidik ​​menemukan aktivitas penambangan yang terjadi di bawah tanah.

Mereka menemukan alat ketik/label, cetakan emas, filter emas, smelter induksi, alat berat berupa bottom loader, dan electric dump truck.

Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan Kasus Penambangan Emas Ilegal Tasikmalaya

Nindyo mengatakan, cara yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah dengan menggunakan lubang tambang dalam (terowongan) yang masih dalam tahap pemeliharaan dan belum memiliki izin operasi produksi.

“Dalam rangka kegiatan pemeliharaan dan pemeliharaan tersebut dilakukan kegiatan produksi untuk mengekstraksi bijih emas dari tempat tersebut, termasuk pengolahan dan pemurniannya di dalam terowongan,” kata Nindyo.

Hasil pekerjaan pemurnian di terowongan tersebut diambil dari dalam lubang berupa emas batangan/batangan untuk dijual.

Nindyo mengatakan Kementerian ESDM masih mendalami lokasi penjualan produk emas ilegal tersebut.

Atas aktivitas ilegal tersebut, tersangka dinyatakan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah diubah terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2020. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ancaman pidana penjara paling lama. . Hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Namun tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut menjadi perkara pidana berdasarkan undang-undang selain UU Minerba, ujarnya. (Antara/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *