Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!

saranginews.com, CIANJUR – Dikdik Budianto yang baru saja dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (PPK) Provinsi Cibinong untuk Pemilihan Gubernur Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 diminta mundur.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Rizwan mengungkapkan Dikdik Budianto diduga melanggar kode etik karena terbukti merupakan partai politik.

Baca Juga: PPK harus menepati sumpahnya

“Dia diminta mundur atau dipecat karena terbukti menjadi partai politik,” kata Mohammad Rizwan, Minggu (19/5).

Dia mengatakan, saat terpilih, calon Partai Rakyat tidak ada nama yang relevan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sehingga diterima.

Baca Juga: Ketua IAPI Ingatkan Akuntan Publik Jaga Kode Etik

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain itu, berbagai kalangan di Senjur menyayangkan pembelotan pengurus partai politik selaku anggota PPK jelang Pilkada Senjur 2024 yang dijadwalkan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Pajero Jatuh ke Sungai Sedalam 200 M di Sianjore, Sopir Meninggal

Sebab secara langsung dapat merugikan proses pemilihan kepala daerah di Sanjur.

Pengacara sekaligus pejabat politik Cianjur, Unang Margana, mengatakan kualifikasi pendukung partai tersebut sebagai anggota KPU bisa merugikan masyarakat yang ingin menyelenggarakan pemilihan gubernur daerah secara jujur ​​dan adil.

Ia meminta agar KPU mengusut dan mengusut seluruh calon yang terdaftar sebagai anggota panitia pemilu agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Perlu diketahui, dalam seleksi terungkap bahwa anggota PPP terpilih ternyata merupakan pendukung partai politik, bahkan postingan pribadinya di media sosial menunjukkan bahwa orang tersebut mengenakan kemeja partai politik. di sebuah pesta. Kampanye besar-besaran beberapa bulan lalu.” kata Anang Margana (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *