Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons

saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi

Menurut Fathan Sobchi, sebenarnya telah dicapai kesepakatan untuk meringankan undang-undang terkait kepemilikan pekerja migran Indonesia. Namun masih ada beberapa penundaan.

Baca Juga: Penting! Penjelasan Ketua BP2MI tentang tindak lanjut pengiriman PMI

“Kami berharap pajak bea dan cukai dapat meningkatkan kinerjanya,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fatan Sobchi, Jumat (17/52024).

Fathan mendorong bea cukai dan pajak ilegal mengambil langkah nyata menyikapi berbagai keluhan masyarakat.

Baca juga: Irjen Kementerian ESDM: Barang Milik Negara Harus Dikelola dengan Baik

Fathan Sobchi berkata: Perbaikan harus dilakukan pada fungsi sistem bea cukai dan perpajakan sehingga kesan bahwa peraturan bea cukai kita terlalu rumit, sulit dan merugikan masyarakat tidak diperkuat.

Fathan mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir, pelaksanaan urusan kepabeanan dan perpajakan mendapat sambutan negatif dari masyarakat.

Baca juga: BP2MI imbau pekerja migran Indonesia berbuat baik di negara tempatnya bekerja

Mulai dari penyitaan barang-barang milik pekerja migran, arahan proses Bantuan Pendidikan Sekolah Khusus (SLB) tingkat nasional Korea Selatan, hingga pembayaran pajak yang sangat besar dan sanksi administratif bagi pembeli sepatu asing.

Fathan berkata: “Protes publik ini mungkin merupakan puncak dari aktivitas tidak profesional otoritas bea cukai Indonesia.”

Ia mengidentifikasi beberapa faktor yang memberikan dampak negatif terhadap kegiatan kepabeanan. Hal tersebut antara lain proses administrasi yang lambat dan rumit, perlakuan selektif antara importir besar dan kecil, tuduhan perpajakan ilegal, peraturan yang selalu berubah, dan minimnya sosialisasi perkembangan kepabeanan.

Ia mengatakan: “Selain itu, kasus regularisasi petugas bea cukai dan anggota keluarganya telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Politisi PKB berpendapat bahwa langkah-langkah sukses harus diambil untuk meningkatkan kegiatan Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurutnya, urusan kepabeanan dan perpajakan harus menyederhanakan prosedur dan efisiensi pelayanan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pemerasan dan bertindak di luar kewenangannya.

Ia mencatat, Bea Cukai dan Pajak juga harus terus memberikan informasi mengenai peraturan kepabeanan agar ada kepastian hukum mengenai aturan penerapan bea masuk.

Fathan memahami perkembangan teknologi informasi saat ini menimbulkan volume aktivitas yang tidak biasa dan beban berat bagi operasional kepabeanan. Namun tantangan ini harus diatasi dengan baik melalui perbaikan regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Fathan Sabçı pada akhirnya mengatakan: Peningkatan volume kegiatan masuk dan keluar tidak boleh menjadi arena penyalahgunaan wewenang.

Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beni Rahmadani menyampaikan pernyataan terbaru terkait tindak lanjut penyelesaian pengolahan barang kiriman pekerja migran Indonesia.

Bani Rahmdani dalam jumpa pers di pusat komando BP2MI Jakarta menjelaskan mengenai pasokan PMI pada Rabu sore (15/5).

Simak penjelasan mantan senator asal Sulawesi Utara berikut ini:

Pekerja migran Indonesia di seluruh dunia dan keluarga PMI di tanah air

Hadirin sekalian yang terkasih

Kabarnya, berbagai media kini ramai memberitakan barang bawaan dan penumpang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara, terutama barang bawaan yang ditumpuk atau disimpan di berbagai pelabuhan seperti Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak-Surabaya. Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. BP2MI telah menerima surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai tertanggal 8 Mei 2024 beserta surat No. S-139/BC/2024 perihal perhitungan beban PMI Jalur Informasi 47503 CN No. Semua masalah bea cukai dan pajak.

2. Pada tanggal 14 Mei 2024, BP2MI (Sekretaris Jenderal) mengirimkan 2 (dua) surat yaitu kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. B.1447/SS.01/V.2024/2024 dan surat B.1448/SS.01/V/2024 kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri perihal tindak lanjut pengiriman PMI.

3. Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Cisco P2MI, ditemukan 13.717 baris data (28,88%) terkait pekerja migran Indonesia dan 33.786 baris data (71,12%) tidak ditemukan pada database Cisco P2MI.

4. Data yang terdeteksi sebanyak 13.717 baris merupakan pekerja migran Indonesia sesuai Pasal 2 Ayat 1 huruf (a) A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melanjutkan pengurusan kargo milik pekerja migran Indonesia.

5. Diduga 33.786 baris data yang tidak terdapat pada database Sisko P2MI tersebut merupakan TKI yang belum diolah sehingga dapat menjadi calon pendaftaran Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Pekerja Migran Indonesia Dengan demikian, sesuai dengan pengertian Pasal 2 ayat 1 huruf (a) b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Impor Barang untuk Pekerja Migran Indonesia.

6. Dalam hal 13717 data CN diambil dari data Sisko P2MI, sesuai dengan ketentuan pada ayat 3, BP2MI berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melepaskan kiriman PMI yang saat ini tertahan di berbagai pelabuhan. .has/is terbatas pada Bandara, khususnya Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

7. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak (Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *