Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty

saranginews.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi yang melibatkan istri mantan Bupati Musi Banyuasi (Muba). Pahri Azhari, Lusianti.

KMI bahkan menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (19/5) di Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk menyampaikan keinginannya.

BACA: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Mimika hukuman mati Bupati Eltinus Omaleng

Sekelompok orang yang mewakili Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) berdemonstrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Koordinator KMI Gestun Jogja saat demo mengatakan, pihaknya menyoroti kasus korupsi tahun 2015 yang menjerat pasangan Mubada Pakhri dan Lusianti. KMI menilai hukuman yang diberikan kepada Lucianti melanggar rasa keadilan karena hukumannya terlalu ringan yakni satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Polisi Selidiki Pegawai Lembaga Diklat

Menurut KMI, sebagai istri mantan Bupati Muba, hukuman yang dijatuhkan Lucianti dinilai sangat tidak adil, kata Gestun Jogja.

KMI menilai preseden hukuman yang ringan ini dapat berdampak buruk terhadap upaya Kabupaten Muba dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: KPK menyita dokumen dan barang elektronik dari rumah kakak SYL di Makassar

KMI mendesak Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengulangi kasus yang menjerat Lusianti, karena kami menilai hukuman yang diterima atas nama tersebut sangat tidak pantas dengan kasus korupsi yang dilakukannya, kata Gestun.

Selain itu, KMI meminta KPK kembali menangkap Lucianti untuk diadili.

Menurut Patura, Lusianti divonis penjara satu tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap Laporan Informasi Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah (LKPJ) tahun 2014 dan pengesahan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015. APBD.

Vonis tersebut bermula dari operasi (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman anggota DHRD Muba Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya Palembang.

Dalam OTT tersebut, anggota DPRD Muba Lusianti dan suaminya Pahri juga hadir dan ditahan penyidik. Dalam OTT tersebut, KPK memberikan uang sebesar Rp 2,56 miliar dalam satu kantong. (kuning/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Valburi Securitas Selidiki KPK, Pejabat Tinggi PT KB Selidiki Kasus Investasi Taspen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *