saranginews.com, Jakarta – Pusat Bantuan Hukum (LBH) bersama aktivis Sulawesi Tengah melaporkan 98 kali tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/5), disebutkan mereka juga meminta tindakan segera kepada pemerintah pusat dan agen pekerja migran di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Siswa yang menandatangani TIP sedang menjalani pelatihan di Jerman, Republik Demokratik Kongo: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengawasan
“Informasi ini kami sosialisasikan agar pemerintah pusat dan daerah di Sulteng dapat segera mengambil tindakan,” kata Direktur LBH Sulteng Julianer SH.
Sementara itu, aktivis Sulawesi Tengah 98 Ihdi Bahma mengatakan pada 13 Mei 2024, pihaknya berhasil membantu warga Jl. Konsituto, Thales Valangoni, Palu, Sulawesi Tengah, melarikan diri dari tempat penampungan pekerja (tidak ada informasi nama perusahaan) di Surabaya, atas nama AR.
Baca juga: Uskup Agung Jakarta: Penanganan Perdagangan Manusia Perlu Kerja Sama Internasional
Korban saat ini bersama keluarganya di Palu dibantu 98 teman aktivis di Jakarta.
“Tadi pagi, Kamis 16 Mei 2024, kami kembali mendapat laporan dari warga, bahwa saat ini ada warga Desa Guntarano, Kecamatan Tanamboulava, Kabupaten Donggala bernama Rn & Sr, merupakan remaja putri berusia antara 23 tahun. dan 27 tahun, yang berasal dari Desa Guntarano, Yehdi Basma, yang juga pengacara perusahaan ini, mengatakan bahwa mereka berada di “Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan saya akan terbang ke Arab Saudi.”
Baca juga: Polisi Gagalkan TPPO 11 WNI Rohingya ke Malaysia
Yehdi menyatakan, alat komunikasi kedua orang yang terkena TPPO juga dimatikan.
“Mengapa informasi tersebut baru sampai di Palu pagi ini melalui teman TKI yang kemarin berhasil melarikan diri? Karena kedua perempuan Desa Juntarano tersebut tidak melarikan diri seperti yang dilakukan AR, sedangkan alat komunikasinya dimatikan,” herannya. Dia berkata.
Yehidi menyatakan, pemerintah pusat melalui Deputi II Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan RI setahun lalu telah mengumumkan melalui media bahwa perlu terus melanjutkan upaya pencegahan, termasuk upaya pendidikan.
“Masih perlu adanya kesadaran nasional, karena isu human trafficking sudah memasuki tahap darurat.
Oleh karena itu, Yadi menambahkan, peringatan dari deputi kedua tersebut harus ditanggapi dengan serius oleh pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Tengah. (Dell/JPNN)