Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini

saranginews.com – JAKARTA – Menteri Korporasi dan Usaha Kecil Teten Masduki menanggapi persoalan keberlangsungan toko Madura yang tengah hangat dibicarakan di media sosial.

Ia mengatakan, toko-toko masyarakat, termasuk toko-toko di Madura, tidak boleh dibiarkan begitu saja di tengah maraknya toko-toko baru.

BACA JUGA: Kecam Toko TikTok, Menteri Teten Sebut Hukuman Berat Bagi Pelakunya.

Pernyataan itu disampaikan Teten menanggapi pemberitaan larangan 24 jam restoran di Madurai.

Teten mengatakan, toko-toko di Madura dan toko-toko lainnya akan didukung.

BACA JUGA: Sikap Menteri Teten Tegas: TikTok Melanggar Aturan!

Karena merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat marginal melalui toko-toko baru.

Tradisi ini tidak boleh diterima. Ini niat pemerintah,” kata Teten dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4).

BACA JUGA: Panggung Berita Nusantara perluas ekosistem rantai pasok UMKM lewat fasilitas bersama

Untuk itu, Teten menilai stand Madura harus dilestarikan dan toko-toko lainnya harus dilestarikan.

Hal ini juga akan memastikan bahwa seluruh peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun daerah, memiliki kebijakan yang mendukung toko-toko agar mampu bersaing dengan toko-toko baru.

“Kalau ada ide untuk memperbaiki batasan jam kerja itu salah ya, salah besar. Padahal, sebagian haknya adalah masyarakat bisa saling menjual waktu, lebih dekat dengan pelanggan,” dia dikatakan.

Teten menambahkan, Pemerintah melalui UU Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pelatihan, Perlindungan dan Pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, berkomitmen melindungi toko tradisional dan UMKM dari perluasan toko baru.

Sementara itu, Teten memaparkan kabar larangan jam kerja toko-toko di Madura yang buka 24 jam.

Ia mengaku telah mengkaji beberapa peraturan daerah, antara lain Perda Kabupaten Nomor. 13 Tahun 2018, dan belum ada undang-undang yang secara khusus melarang toko masyarakat buka 24 jam.

Menurut Teten, peraturan daerah Bali hanya mengatur jam penjualan baru. (Antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Dengan terus mendukung UMKM, SRC mendapat pengakuan dari Kementerian Perdagangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *