Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

saranginews.com, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang meminta KPK mengungkap alasan pemeriksaan direktur PT tersebut. Smarty Masindo Shanti Alda Natalia menjadi saksi kasus dugaan korupsi terhadap mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Tiga syarat pemberantasan korupsi adalah transparansi, akuntabilitas, dan tidak adanya konflik kepentingan, kata Sauter kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Shanti Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

Selain itu, kata dia, KPK juga harus memperjelas peran saksi Shanti Arda dalam kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan sejauh mana dugaan keterlibatan PT. Pintarnya Marcindo Abdul Ghani dalam Korupsi Kasuba.

“Jika hukum diterapkan secara jujur ​​dan benar, tentu bermanfaat dan adil,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Gubernur Malut, Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Takut Ambil Paksa Shanti Arda

Sekadar informasi, Direktur PT. Smart Masindo (Shanti Alda Natalia) menanggapi panggilan penyidik ​​KPK di Gedung Merah Putih KPK di Kuning, Jakarta Selatan, Jumat (1/5).

Shanti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasarbi (AGK).

Baca Juga: Shanti Alda, Pemilih Tertinggi di Formup Bangsal 9: Profilnya Mengejutkan

Shanti Alda sebelumnya sempat mangkir dari dua panggilan penyidik ​​KPK, pada 29 Januari dan Selasa 20 Februari 2024. Diakui Shanti, penyidikan berjalan baik setelah memenuhi panggilan penyidik.

Shanti mengatakan pada Jumat, 1 Maret 2024: “Saya datang untuk memenuhi panggilan saya di KPK dan alhamdulillah semuanya berjalan baik.”

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanti ikut serta sebagai saksi dan dipanggil serta diperiksa penyidik ​​KPK. Namun Ali tidak menjelaskan secara detail keraguannya terhadap Shanti Alda. Informasi yang kami terima benar, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pimpinan beberapa perusahaan tambang. Kabarnya, KPK tengah mendalami kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya dugaan penerimaan uang izin usaha pertambangan yang dilakukan Abdul Ghani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga memberikan suap perizinan proyek dan jual beli karya, menyusul operasi Operasi Over the Top (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18 Desember. 2023.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Provinsi Maluku Utara nonaktif, dan Adnan Hasanuddin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.

Daud Ismail (DI) menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) menjabat sebagai Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) menjabat sebagai Deputi. PT Trimegah Bangun Persada Foreign Director Tbk (NCKL) merupakan anak perusahaan Harita Group yang dimiliki secara pribadi oleh Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *