Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung

saranginews.com, JAKARTA – Kediaman Tamron Tamsil alias Ao (TN), tersangka kasus korupsi di kawasan Summareco Serpong, Tangerang, Banten, disita penyidik ​​Wakil Menteri Kehakiman (Jampidsus) lembaga tersebut yang membidangi pidana. urusan. Menteri Kehakiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu rumah diduga korupsi senilai Rp 271 juta di Jakarta pada Kamis (16 Mei).

BACA JUGA: Sandra Dewi melapor usai diperiksa Kejaksaan dalam kasus korupsi Timah.

Salah satu rumah kaya raya yang disita seluas 805 m2 atas nama tersangka TN alias AN terletak di Crown Golf Utara No. 7 Summarecon Serpong, Banten.

Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung Jampidsus, satu unit rumah diperoleh melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018.

BACA JUGA: Perilaku Buruk! Pria ini tega menganiaya putra kandungnya karena terbiasa menonton film porno

Kemudian disita oleh Unit Pelacakan Aset pada 14 Mei 2024.

Penyitaan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2015 dan 2022, kata Ketut di Jakarta, Kamis. 16/5).

BACA JUGA: Seorang Anak Bunuh Ibu kandungnya di Sukabumi, Polisi Ungkap Detail Mengerikannya

Penyidik ​​Jampidsus terus menganalisis fakta-fakta baru dari bukti-bukti untuk mengetahui tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sejauh ini, penyidik ​​telah menutup 66 rekening, 187 kavling atau bangunan serta menyita uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 kendaraan.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita aset berupa 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan luas total 238.848 m2 dan satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangsel. dalam lingkungan sekitar.

Berikutnya, pengejaran terhadap 6 pabrik dan pimpinan Kementerian Pembangunan Umum (BUMN) agar kepentingan perekonomian tetap terjaga dan tindakan penyitaan yang dilakukan tidak berdampak sosial.

Tamron Tamsil alias Aon (TN) CV Venus Inti Perkasa (VIP) pemilik sekaligus direktur malang itu menjadi salah satu dari 21 tersangka kasus korupsi kaleng yang menyebabkan hilangnya dana masyarakat akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun. ditelepon:

1. Direktur Departemen ESDM Kabupaten Bangka Belitung SW periode 2015 sampai dengan Maret 2018;

2. Kepada Asisten Direktur Departemen ESDM BN Kabupaten Bangka Belitung bulan Maret 2019;

3. Direktur Departemen ESDM AS Kabupaten Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) merupakan pemilik manfaat (beneficiary) dari PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Pemasaran PT TIN Fandy Lingga (FL);

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan;

7. Suwito Gunawan (SG) adalah komisaris PT Stanindo Inti Perkasan (SIP) atau perusahaan pertambangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) adalah Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) adalah pemilik manfaat atau pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN adalah CEO CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) CV VIP mantan komisaris;

12. Achmad Albani (AA) adalah Manajer Operasi Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) adalah CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) adalah CEO PT TIN;

15. Suparta (SP) adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andiansyah (RA) adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) adalah CEO PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) adalah CFO PT Timah 2017–2018;

19. Alwin Akbar (ALW) mantan Direktur Eksekutif dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah;

20. Helena Lim (HLN) selaku pemilik PT QSE dikenal sebagai “orang kaya gila” Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) merupakan perpanjangan tangan PT RBT, suami dari artis Sandra Dew (ant/jpnn).

BACA SELENGKAPNYA… KPK sedang mencari rumah saudara perempuan SYL terkait penyidikan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *