Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024

saranginews.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024, Senin (22/4). Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak dua permohonan PHPU menolak tudingan TSM melakukan kecurangan pada Pilpres 2024.

Tuduhan “cawe-cawe” dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan pejabat pemerintah demi kemenangan Prabowo-Gibran semuanya jelas, salah karena tidak terbukti di hadapan konstitusi. ,” kata Haidar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/4).

BACA JUGA: Begini Sikap Prabowo Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain itu, lanjut Haidar, putusan MK juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, ujarnya. . .

Oleh karena itu, Haidar meminta semua pihak menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

BACA JUGA: Hakim Mahkamah Konstitusi: Pelanggaran asas pemilu terlihat jelas dengan mata telanjang

Menurut dia, sikap tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya stabilitas sosial, politik, dan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang berat.

Haidar menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan final adalah akhir dari perselisihan pemilu presiden.

BACA JUGA: Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Bicara Pemilu, Tak Pernah Ada Dissenting Opini

“Setelah ini, jangan ada lagi pidato-pidato yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparatur sipil negara, dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi diketahui membacakan putusannya atas dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan palu 08:59 WIB menandai dimulainya proses sengketa pemilihan presiden.

Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan dua perkara PHPU Pilpres 2024.

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terdaftar dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sedangkan yang berkepentingan adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Menurut MK, permohonan kedua belah pihak kurang mempunyai kewenangan secara keseluruhan.

Terkait putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *