saranginews.com, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel LXXXIII (83).
Ranperda ini sebelumnya disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan 2024.
Baca juga: Lewat Pengawasan KPK, Pj Gubernur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
“Di antaranya Ranperda Penataan Ruang Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perubahan Formasi dan Penciptaan Perangkat Daerah, Ranperda RPJPD, Ranperda BPR Sumsel, dan Ranperda BPD Sumsel,” kata Fatoni.
Fatoni menjelaskan, Pemprov Sumsel sebelumnya telah menerbitkan Perda No.
BACA JUGA: Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika jadi magnet wisata olahraga
Namun seiring dengan kemajuan pembangunan, masih banyak potensi sumber daya yang belum dikembangkan dengan baik sehingga kurang mampu mendukung upaya pembangunan daerah, ujarnya.
Kemudian pada rancangan peraturan daerah tentang proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan perpanjangan dari usulan tersebut disampaikan mengenai perubahan berbagai peraturan di bidang lingkungan hidup akibat Undang-Undang Nomor 2023 tentang Penetapan Pada Tahun 2023. Tahun 2022 menggantikan UU Nomor 2 Peraturan Cipta Kerja.
Baca Juga: Pegawai Pemprov Sumsel Ikut Taat Halal, Begini Kata Plt Gubernur Agus Fatoni
Adapun dalam perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Renperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, diberikan, tentang keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi diajukan. dipertimbangkan
“Dengan BRIN, penting untuk menunjuk Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan membentuknya setelah menjadi pertimbangan BRIN tentang pembentukan badan penelitian dan inovasi daerah provinsi Sumsel,” jelasnya.
Ranperda RPJPD dilaksanakan satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.
Sedangkan dua rancangan peraturan daerah lainnya, yaitu rancangan Peraturan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumsel dan rancangan Peraturan Daerah BPD Sumsel dan Babol, merupakan revisi peraturan daerah yang diharapkan menjadi perusahaan daerah (Perseroda).