PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Umum Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi pendapat PDI Perjuangan yang mengindikasikan penolakan terhadap revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Departemen Luar Negeri.

Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna V di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Prabowo Bung Karno Sebut Dirinya Bukan Bagian Partai, Basarah PDIP: Benar

“Iya tidak jadi soal. Itu hak menolak PDIP dan di DPR ini banyak undang-undang yang ditolak, tapi ada proses pembahasan undang-undang tersebut,” kata Saleh, Selasa.

Anggota Daerah Pemilihan II Sumut ini mengatakan, sikap para pihak yang menolak uji UU Kementerian Negara merupakan kelonggaran bagi peninjauan selanjutnya.

BACA JUGA: PDIP Berikan Penghargaan Pekerjaan Baru di Pilkada 2024

“Kalau mengungkapkan ketidaksenangan dan lain-lain ya, itu bagian dari keinginan yang patut dikaji, jadi bukan berarti jelek, itu untuk merayakan kontribusinya, itu bagus juga, akan diperiksa. kemudian. juga,” kata Saleh.

Belakangan, isu revisi Undang-Undang Kementerian Negara menguat setelah muncul pengumuman pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029 ingin mengangkat 40 menteri.

BACA: Anggota Parlemen PDIP Sebut Anies dan Ahok Cocok Olahraga, Bukan Olahraga

Sebaliknya, Pasal 15 Kementerian Hukum membatasi jumlah menteri dalam kabinet di Indonesia sebanyak 34 orang.

Menurut Saleh, persoalan revisi Undang-Undang Kementerian Negara belum bisa dipastikan karena Prabowo tidak membeberkan jumlah pembantu kabinet yang dibutuhkan.

“Sebenarnya Pak Prabowo mau berapa menteri? Ada yang tahu? Betul, tidak ada yang tahu. Masih ada perkiraan, ada perluasan misalnya. Jabatan menteri misalnya. Akan ada penambahan,” ujarnya. . mantan Ketua PP Pemuda.

Menurut Saleh, perubahan aturan akan dilakukan jika Prabowo membutuhkan jumlah menteri di kabinet lebih banyak dari jumlah nama mereka sesuai konstitusi.

“Kalau ada perpanjangan tentu ada perubahan nama undang-undang, undang-undang itu akan dibahas pemerintah dan DPR, kalau ada perubahan tidak hanya DPR. urus saja, itu nanti, saya kira masih ada waktu lima bulan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai politiknya menolak wacana revisi UU Kementerian Negara.

Hasto menilai regulasi yang ada saat ini masih harus dilihat dan bisa menjawab tantangan Indonesia ke depan sehingga tidak perlu adanya revisi UU Pemerintahan.

“Semua rancangan yang ada di UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara, tanpa menggunakan kekuatan politik harus diidentifikasi,” kata Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).(ast) /jpnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *