Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan anti deforestasi Uni Eropa atau European Union Free Deforestation Regulation (EUDR) ditolak secara bilateral di Amerika Serikat.

Seperti dilansir mypalmoilpolicy.com, kelompok bipartisan Partai Republik dan Demokrat juga menegaskan bahwa mereka menganggap kebijakan EUDR tidak adil bagi petani yang akan memasuki pasar Eropa.

BACA JUGA: Menko Airlangga mengatakan proses keanggotaan OECD mungkin akan selesai dalam waktu dekat

“Amerika bersikap bipartisan terhadap EUDR, sehingga EUDR yang diluncurkan saat kunjungan bersama antara Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia, terus mendukung negara-negara yang berpikiran sama. Beberapa waktu lalu, bahkan Partai Republik dan Demokrat mempertanyakan EUDR.” kata Airlangga dalam keterangannya. diterima, Kamis (25/4).

Menunda implementasi atau mengubah peraturan EUDR juga dianggap sebagai solusi yang mungkin dilakukan saat ini.

BACA JUGA: Menko Airlangga optimis pendapatan per kapita bisa mencapai USD 30.300.

Pernyataan menentang kebijakan EUDR ini sejalan dengan pandangan Menteri Pertanian Uni Eropa.

Selain itu, 20 dari 27 menteri juga menyerukan penundaan EUDR pada pertemuan Dewan Konfigurasi Dewan Perikanan Pertanian (AGRIFISH) yang digelar dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Menko Airlangga bertemu Menteri Perekonomian Finlandia, dan membahas kerja sama di bidang teknologi

“Jadi negara-negara yang berpikiran sama terinspirasi dari apa yang dilakukan Indonesia dan Malaysia,” tambah Menko Airlangga.

Selain itu, kebijakan EUDR yang juga mendapat perhatian dari New York Times dan Financial Times diyakini akan membawa konsekuensi bagi petani dan eksportir karena potensi permasalahan pada rantai pasok berkelanjutan, harga, dan pilihan konsumen. negara-negara

Karena potensi dampak ini, beberapa produsen makanan dan bahan mentah mengharapkan pendekatan yang lebih terukur.

Selain itu, asosiasi pertanian utama Uni Eropa, Copa Cogeca, juga menyarankan penundaan implementasi kebijakan EUDR karena tidak mungkin dilaksanakan karena waktu untuk menyiapkan kerangka kerja yang lebih sesuai tidak dapat dipenuhi. Periode implementasi kebijakan EUDR.

Selain perhatian dan kritik yang disampaikan Amerika Serikat dan Asosiasi Pertanian Eropa terhadap kebijakan EUDR, gelombang kekhawatiran juga diungkapkan oleh beberapa negara seperti India dan Brazil, serta beberapa negara lainnya juga menyampaikan keprihatinan yang sangat serius. Tentang persyaratan penerapan kebijakan EUDR.

Sebagai proyek regulasi yang dibentuk oleh Uni Eropa untuk memberlakukan kewajiban uji tuntas terhadap berbagai produk perkebunan dan kehutanan, EUDR merupakan salah satu tantangan yang dapat berdampak pada produk perkebunan dan kehutanan di Indonesia, salah satunya adalah minyak sawit. .

Kemudian meremehkan berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan terkait perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati berdasarkan perjanjian, perjanjian, dan konvensi multilateral.

Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia menjadi negara utama yang menyampaikan keprihatinan serius dan perbedaan pendapat dengan Uni Eropa terkait tindakan diskriminatif terhadap kelapa sawit, dengan adanya EUDR.

Selain itu, Indonesia bersama Malaysia dan Uni Eropa juga telah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Ad Hoc EUDR untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait implementasi EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.

Kelompok kerja juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan solusi terbaik terkait implementasi EUDR.

“Penerapan EUDR jelas akan merusak dan merugikan produk-produk perkebunan dan kehutanan yang sangat penting bagi kita, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan kelapa sawit,” ujar Menko Airlangga kepada perwakilan masyarakat sipil dan LSM. organisasi di Brussels, Belgia pada akhir Mei 2023. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *