saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran suap yang diterima oknum pejabat di DPR RI atas dugaan penipuan pengadaan barang dan jasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Ketua Departemen Pengelolaan Rumjab DPR RI Hifi Hidupati pada Selasa (7/5).
Baca Juga: Istana Bicara Bentuk Pansel KPK, Simak Caranya
“Saksi-saksi yang hadir dan membenarkan antara lain ada kaitannya dengan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI, termasuk dugaan aliran dana yang diterima pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. Pernyataannya, Rabu (8/5).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/2) mengumumkan telah meluncurkan penyidikan dugaan korupsi pembelian peralatan rumah tinggal anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Menurut Ali Fikry, Pimpinan KPK, pejabat struktural wakil penindakan KPK, serta penyidik dan jaksa KPK sepakat untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Dari judul perkara disepakati untuk melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat (23/1). 2). ).
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oala
Sesuai UU KPK, semua perkara yang masuk ke tahap penyidikan harus disertai dengan penetapan tersangka. Namun keterangan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal-pasal yang disangkakan dan konstruksi kasus soal penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers. (tan/jpnn)
Baca Artikel Lainnya… Ahmad Muhdlor Ali Ditangkap KPK, Subandi Sidoarjo Menjabat Wakil Bupati