Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritik keputusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum lima pemegang IUP tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia

Diakui, adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski telah dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan kesalahpahaman dalam pengurusan izin pertambangan di Indonesia, kata Mulyanto dalam keterangan yang diperoleh JPNN. . com, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Polisi Serius Tindak Penambangan Timah Ilegal, Kontainer Juga Dirusak

Artinya, ada keretakan antara Kementerian Investasi, pemerintah yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya, lanjutnya.

Mulyanto melanjutkan, badan usaha yang sudah memiliki IUP seharusnya otomatis terdaftar di MODI.

BACA JUGA: MIND ID Group dukung UMK seputar pertambangan

Ia pun meminta pemerintah menyelesaikan masalah ini.

“Jangan sampai calo atau mafia izin pertambangan mencampuri urusan administrasi pertambangan, kan kacau,” jelas politikus PKS itu.

BACA JUGA: Menanggapi Gibran, Mahfoud Ungkap Penambangan Ilegal Dilindungi Petugas dan Pejabat

Dia menjelaskan, permasalahan administrasi seringkali menambah kesimpangsiuran dalam penerbitan izin pertambangan.

“Apalagi peningkatan penambangan ilegal hingga saat ini belum teratasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Hadafi menyarankan agar para korban mengambil langkah prosedural lain terkait keputusan PTU Jakarta yang mengalihkan IUP ke Konawe Utara, Selawesi Tenggara.

“Saya menyarankan kepada para korban untuk mengambil tindakan prosedural dengan mengadu ke komisi yudisial terhadap seluruh hakim PTU yang mengambil keputusan,” kata Uchok.

Langkah kedua, lanjut Uchok, juga bisa merujuk terdakwa ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kementerian ESDM.

“Ada dugaan salah urus di sini.

Panel juga merekomendasikan agar para korban dilaporkan ke Kementerian ESDM dan kementerian lain yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika cukup bukti dan tanda-tandanya, bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga tindakan ini harus dilakukan sebelum mengambil tindakan. Agar ada efek jera,” tegasnya.

Senada, SEKWIL DPW Projamin Sultra, Hendryawan Mochtar mengatakan, keputusan PTU Jakarta ini sangat ironis sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik penambangan liar di seluruh Indonesia, termasuk Konawe Utara.

Pada tanggal 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta 6 Maret 2024, kelima perusahaan tersebut memutuskan memenangkan perkara tersebut, berdasarkan putusan pengadilan PTUN di Jakarta.

Padahal, berdasarkan salinan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk MODI.

Perusahaan tersebut adalah PT BAP dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan rekomendasi Ditjen Minerba tertanggal 17 Januari 2024, dari surat tersebut terlihat jelas tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas status hukumnya.

Kemudian berdasarkan surat B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara PT MK, sangat jelas persoalannya, permohonan MODI ditolak.

Selain itu, PT KBP SK 336, SK 337, SK 338 Ada indikasi permasalahan hukum dan utang keuangan yang menyebabkan Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara tidak merilis Minerba One Data Indonesia (MODI).

Menurut Hendryawan, ada yang istimewa dari sidang PTUN.

“Dan kami sudah mendalami apakah ESDM masih mempermasalahkan keputusan surat yang dikeluarkannya.

Menariknya, jika kami mencurigai ada masalah pada dokumen IUP atau ada cacat hukum, kami ingin memaksanya untuk lolos, jelas Hendryavan Mokhtar.

Karena adanya permainan rekayasa IUP yang diproyeksikan, Projamin akan menekankan dan terus mengontrol keputusan PTUN Jakarta.

“Kami akan mengusut tuntas masalah ini,” kata Hendryavan (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *