saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi pelaku tindak pidana korupsi. Ali melanjutkan, keputusan pengadilan akan diambil sesuai ketentuan Jaksa Agung KPK. Direktorat Pembuktian dan Penindakan sedang mempersiapkan pengalihan pengelolaan penindakan Kejaksaan KPK kepada Tim Penindakan KPK, ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan petikan keputusan rapat, Senin (29/4/2010). UU No. Pasal 31 tindak pidana korupsi, juncto Pasal 18 di antaranya. Hukum Pidana, Pasal 55, Bagian 1, bagian ke-1. Pasal 64 KUHP. (1). Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan Eltins dan menerima Pengadilan Negeri (PN) Makassar no. 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Eltin divonis dua tahun penjara 200 juta. (mcr30/jpnn)
Baca Juga: KPK: Kalau Tak Ada Kejujuran, Pembeli Mimican Akan Kami Ambil Paksa.