Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya

saranginews.com, JAYAPURA – Seorang ustadz salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan berbahaya terhadap lima santri.

Kapolres Jayapura Kota Kompol Victor D Mackbon mengatakan, kelima korban MA merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Gara-gara Menyerang Anak di Bawah Umur, Kakek Isha Polatu Divonis 5 Tahun Penjara, Wajar Korbannya?

Ironisnya, yang menjadi korban adalah manusia, kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut bermula dari pengaduan orang tua salah satu korban.

Baca juga: Wali Kota yang Kasar Menyerah ke Polisi, Perbuatannya Sangat Memalukan

Aksi keji tersebut diketahui setelah korban mengadu, keluarga kemudian melapor ke polisi,” kata Kapolres.

Pengakuan pelaku, kata Kapolsek, perbuatan keji itu terjadi sejak bulan puasa.

Baca juga: Pembunuh Masjid Palembang Aniaya Tiga Anak, Begini Caranya

Status penulis masih terhormat dan baru satu tahun menjadi ustadz, ujarnya.

Dikatakannya, dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan pertanda buruk, dan pelaku tidak mau repot-repot mengancam dengan senjata tajam.

Modus korban adalah mendapat ancaman, karena takut mendapat nilai buruk sehingga memaksa korban menggunakan alat tajam, jelasnya. (mcr30/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *