Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta

saranginews.com, SLEMAN – Pekerja sampah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didenda Rp 1.000.000 yang berarti tujuh hari penjara dan biaya perkara Rp 2.000 (PN).

“Putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang tindak pidana ringan (tipering) pada Selasa (14/5),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (SATPOL PP). Shavitri Nurmala Devi di Sleman pada Rabu.

Baca Juga: Resinergi Inovatif untuk perekonomian yang terintegrasi dan berkelanjutan mendapat pendanaan dari NEV.

Terdakwa dihadirkan ke Pengadilan Negeri Sleman atas nama A, warga Sleman, karena melanggar Pasal 73 Pasal (1) dan Pasal 71 Huruf D Peraturan Internal. Sleman. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 Huruf D, Pasal 73 Pasal (1).

“Kami dari Satpol PP akan menegakkan semua aturan. Jadi, kalau ada kejahatan tentu kami akan menegakkan aturan dan memberikan sanksi sesuai semua peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Gunung Kembang, Gunung Indah Tanpa Reruntuhan

Sebelumnya, Penyidik ​​Sipil (PPNS) yang diterima dari Satpol PP Kabupaten Sleman menuduh terdakwa melakukan perbuatan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dari hasil laporan, PPNS menyita rekaman CCTV dan barang bukti berupa kantong berwarna putih berisi sampah, ujarnya.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di SDN Sawaha Baru 01 Bermanfaat bagi Bhumi Lestari

Savitri mengatakan, aktivitas pekerja tersebut pertama kali diketahui akibat rekaman CCTV yang dipasang Pemerintah Kabupaten Kapanewon (Kecamatan) Saigan dan Margokaton yang disediakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik ​​melakukan penggeledahan, penyelidikan, dan penyidikan yang berujung pada penyidikan tindak pidana ringan, kata dia.

PN Sleeman menyatakan sebaris keterangan saksi, keterangan terdakwa, cetakan rekaman CCTV, dan barang bukti yang diserahkan penyidik ​​berupa kantong putih di dalam sampah yang dibuang pelaku. Hakim CV Rambar Vigati, SH, menilai terdakwa A telah terbukti menurut hukum dan merupakan pelanggaran pidana membuang sampah di tempat yang telah ditentukan atau tidak disediakan.

“Mudah-mudahan hukuman hakim berupa denda yang lebih tinggi dapat membuat pelakunya jera dan membuat orang lain jera untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pelaku yang mendampingi penggeledah langsung membayar biayanya ke Kantor Pengadilan Negeri Sleman.

Dia mengatakan, jika denda dibayarkan, pelaku tidak perlu mendekam di penjara selama tujuh hari.

Ia meminta warga Sleman menaati peraturan setempat yang melarang membuang sampah sembarangan dan menjaga lingkungan.

Sebab, selain Perda tentang pengelolaan sampah, kami juga melaksanakan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, ujarnya. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Upaya Pemkot Tangsel Atasi Sampah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *