Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus narkoba dengan tersangka Epi Kusnandar.

Kapolres Metro Jakarta Barat M Siahdudi mengatakan Epi Kusnandar mengonsumsi ganja yang diperoleh dari Yogi Gambles.

BACA JUGA: Epi Kusnandar dirawat karena depresi di RSKO

Menurutnya, Epi Kusnandar pertama kali mengonsumsi ganja di pohon belakang apartemen pada 21 Maret 2024.

“(Epi Kusnandar mengonsumsi ganja) sekitar pukul 04.00 VIB di pohon taman belakang apartemen,” kata Siahduddi, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Epi Kusnandar mengaku menggunakan ganja di pohon

Namun Epi Kusnandar tak serta merta melengkapi daftar ganja yang diterimanya dari Yogi Gambles.

Pesinetron Preman Pensiun itu memasukkan sisa ganja yang dibungkus ke dalam toples.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Epi Kusnandar dan Jogi Gamblez

Epi Kusnandar kemudian kembali mengonsumsi sisa ganja yang dibungkus dua minggu sebelum penangkapannya.

“Kemudian saudara EK sendiri menggunakan salah satu jarum yang tertinggal di pohon di taman belakang apartemen,” jelasnya.

Sjahdudi membeberkan alasan Epi Kusnandar menghisap ganja yang dibungkus pohon.

“Yang bersangkutan baru satu kali mengonsumsi ganja, mungkin ada rasa cemas dan takut sehingga mencari rasa aman,” imbuhnya.

Diketahui, Yogi Gamblez dan Epi Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9) pukul 17.50 VIB.

Atas perbuatannya, Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian, Epi Kusnandar disangkakan berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Narkotika sehubungan dengan Narkotika Golongan I yang harus direhabilitasi atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. . (kakek/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *