Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

saranginews.com, Batavia – Pemilik merek Polo Ralph Lauren, Mohinder H.B, telah menyatakan dan menyatakan sengketa kepemilikan merek dagang dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum diungkapkan ke publik.

Melalui tim kuasa hukum Fusion Law, mereka mengaku sebagai pemilik merek Polo Ralph Lauren.

Baca Juga: Kuasa Hukum Golkar Minta Mahkamah Konstitusi Kabulkan PHPU Dapil Papua

Sebelumnya, karyawan PT Polo Ralph Lauren mengatakan kepada Mohinder bahwa dirinya tidak berwenang memiliki merek Ralph Lauren.

Hal ini terlihat dari hasil pengadilan tahun 1995 yang menghapus kepemilikan polo Mohinder dari merek Ralph Lauren.

Baca Juga: Pegawai Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Gantikan Hakim Rahmi yang Kasusnya

Menanggapi hal ini, pengacara Mohinder, Sembiring, membenarkan keputusan Bogintha tahun 1995 dan mencabut merek dagang Polo Ralph Lauren dan mendaftarkannya kembali atas nama Mohinder.

“Pada keputusan tahun 1995 kami menerima merek Polo Ralph Lauren atas nama kami, kemudian akhirnya kami akan mengakuinya kembali,” tegas Bogintha Sembiring dalam suratnya kepada saranginews.com, Senin (13/5/2024). )

Baca Juga: PT Polo Ralph Lauren Minta MA Ganti Hakim Sengketa Merek

Kasus tersebut menjadi populer belakangan ini, menurut Bogintha Sembiring yang kliennya akan diterima pada tahun 2022.

Karena Pak Mohinder baru di tahun 2021. Kalau dia masih punya hak untuk bersaing memperebutkan hak merek Polo. Oleh karena itu, di tahun 2022 merek ini akan mulai mengajukan gugatan atas sengketa tersebut. Klien kami adalah badan hukum, mereka memberi.’ Bogintha Sembiring mau pakai merek itu, kalau masih ada perselisihan, ujarnya.

Ia menegaskan, hal itu merupakan hak para pihak saat ia mengajukan tiga perkara, dua di antaranya masih menunggu keputusan di pengadilan.

Oleh karena itu, penghapusan ini tidak serta merta menghilangkan hak orang tersebut dalam hal tersebut, ujarnya.

Pendapat Bogintha pada tahun 1993 mengatakan bahwa Mohinder adalah orang yang paling berhak menggunakan merek Polo by Ralph Lauren.

Hal ini terlihat dari adanya nota jual beli yang dibuat dengan John Whiteley.

Bogita mengatakan, PT Mangala Putra Perkasa tidak memiliki kontrak penggunaan merek Polo milik Ralph Lauren.

“Sekarang bagaimana kita bicara pendaftaran merek oleh Dirjen HAKI dengan perolehan haknya belum tuntas. Saya menang dua di tingkat pembatalan,” ujarnya.

Bogintha Sembiring menegaskan, mulai November 2023, bagian lain dari Polo karya Ralph Lauren tidak boleh digunakan.

Kalau masih ada, sah kami aduan,” kata Bokenta Sembiring.

Dan Bogintha Sembiring memberikan penjelasan ini;

Pernyataan:

Pendaftaran Merek Dagang

Pada tanggal 20 November 1982, permohonan merek Polo by Ralph Lauren dan logo Persona on the Horseback pertama kali diajukan atas nama John Whiteley – kemudian didaftarkan pada tanggal 5 Juli 1983 selama sepuluh tahun (sampai 5 Juli 1993).

Pada tahun 1986 klien kami (Mohinder H.B) membeli merek tersebut dari John Whiteley dalam transaksi jual beli (AJB).

Pada tahun 1993, Mohinder H.B. Perpanjangan hak atas merek dagang yang dimilikinya akan berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2003.

Diskusi

Pada tahun 1992, PT Mangala Putra Perkasa Polo mengakuisisi merek dari Ralph Lauren dan logo manusia bergambar kuda dari John Whiteley yang dibuat oleh reporter pada tanggal 17 Juni 1992 dan 25 September 1992.

Pada titik ini timbul perselisihan tentang penjualan properti John Whiteley, yang tidak lagi dimilikinya.

Menyebabkan

Pada tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohinder H.B dengan alasan proses jual beli antara mereka dengan John Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohinder H.B. Hal ini hanya terjadi pada saat jual beli dilakukan.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Mohinder HB telah dinyatakan sebagai pemilik sah merek tersebut. Kasus AJB palsu PT Manungal Putra Perkasa dibatalkan setelah ia menanam tanda tangan di Lab Kriminal Mabes Polri.

Dalam kasus yang sedang berjalan, PT Mangala Putra Perkasa menjual produk dengan merek yang disengketakan.

Selain itu juga didirikan perusahaan bernama PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT Manggala Putra Perkasa, dengan Fahmi Babra menjabat sebagai Direktur Utama pada saat pendiriannya.

Tak sampai disitu saja, merek dagang Fahmi Babra yang mendaftarkan berbagai hak kekayaan intelektual komersial dan lainnya sebagai merek PRADA, yang diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebuah proses yang panjang

Proses hukumnya silih berganti dan tertunda lama, tidak hanya bagi PT Mangal Putra Perkasa, tetapi juga bagi perusahaan lain, Mohinder H.B. 2022 sampai dengan.

Mohinder H. B. digugat karena penggunaan merek Rapple Lauren dan logonya dalam Keputusan Mahkamah Agung no. 1776 /K/Pdt/1996 ditetapkan pada tahun 1997.

Mohinder H.B kemudian menegaskan haknya yang menurut putusan Mahkamah Agung telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan meminta pembatalan beberapa merek terkait merek yang didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa. dan PT Polo Ralph Lauren adalah merek dagang yang diterjemahkan ke Indonesia dan didaftarkan oleh Fahmi Babra.

Itikad buruk

Pada 29 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Batavia memutuskan PT Mangala Putra Perkasa, PT Polo Ralphus Lauren Indonesia, dan Fahmi Babra sama-sama bertindak beritikad buruk saat mengajukan permohonan penyerahan merek tersebut. Identitas pihak terkait lainnya, Mohinder H.B.

Penghakiman tertinggi

Pada 14 Maret 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali PT Polo Ralph Lauren Indonesia (jum/jpnn).

Baca artikel lainnya… Mengukur efektivitas media massa dalam meningkatkan brand awareness

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *