Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

saranginews.com, PALEMBANG – Menteri Perdagangan Bea dan Cukai bersama Zulkifli Hassan memimpin penemuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor pada Rabu (8/5) lalu dari hasil pemeriksaan di luar daerah pabean ( tanpa batas). palembang.

Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar itu diimpor melalui Pelabuhan Bum Baru di Palembang yang merupakan wilayah operasional Bea dan Cukai Palembang, kata Kepala Bea dan Cukai Indra Gautama Sukiman dalam keterangan resmi, Senin (13/5). . ).

BACA JUGA: Peti mati viral yang dikirim dari Malaysia diduga kena pajak, berikut penjelasan bea cukai

Indra juga menemukan kapal tanker tersebut tidak memenuhi persyaratan impor Kementerian Perdagangan, meski telah memenuhi ketentuan bea cukai dan perpajakan, yakni Pemberitahuan Impor Penuh (PIB).

Diketahui, tangki tersebut termasuk dalam kategori Barang Produksi Bukan Baru (BMTB).

BACA JUGA: Peran dan Kontribusi Bea Cukai dalam Pendapatan Negara dan Pengendalian Perdagangan

Importir seperti BMTB yang melakukan impor barang tertentu namun tidak memiliki izin usaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah peraturan, salah satunya pasal 3 angka 1 Permendag diubah no. 36 Tahun 2023. Dengan keputusan no. 7 Tahun 2024 Peraturan Menteri Perdagangan.

Menurut Indra, meski impor tersebut sudah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, namun Bea Cukai Palembang telah melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan agar kapal tersebut tidak digunakan sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Bea Cukai dan TNI Larang Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan RI-Malaysia.

Berdasarkan temuan tersebut, Bea dan Cukai mengirimkan peringatan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dimiliki oleh National Single Window Institute Kementerian Keuangan, jelas Indra.

Bea dan Cukai juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Aturan Bisnis (BPTN) Medan untuk memberikan pengamanan sementara terhadap kapal tanker asal China dengan tonase kotor 1.970 ton dan kode HS 8901.20.50.

Pelanggaran yang dilakukan importir kapal tanker adalah tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan untuk melakukan usaha di bidang impor barang tertentu.

Senada dengan itu, Kantor Pelayanan Kepelabuhanan dan Kepelabuhanan (KSOP) Kelas II Palembang, Dirjen PKTN Moga Simatupang Kementerian Perdagangan menambahkan, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 sebelum mendapat izin impor dan persetujuan teknis. (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.

Kapal ini rencananya akan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut minyak dan aspal.

“Kapal ini merupakan barang modal yang bukan barang baru di usia 18 tahun. Kapal ini kami identifikasi berkat kerja sama BPTN Medan dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Timur. Kapal ini belum memiliki izin impor karena belum memiliki persetujuan teknis dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian, jelas Moga Simatupang.

Moga juga menjelaskan, atas pelanggaran tersebut importir kapal tanker berinisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal tersebut harus diekspor kembali.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kapal tersebut dapat diimpor kembali.

“Sanksi administratifnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no. 36 tidak. 61 (2) Tahun 2023, barang impor yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik kembali, dimusnahkan, dikeluarkan dari peredaran, atau ditangani dengan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Moga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dampak tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penerapan undang-undang perdagangan.

“Pemerintah akan menindak tegas badan usaha yang melanggar aturan. Hal ini sebagai efek jera bagi badan usaha yang masih mengabaikan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu menaati hukum dan mematuhi peraturan impor yang diwajibkan.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen akibat penggunaan produk di kemudian hari.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kelonggaran dalam pengurusan perizinan di bidang perdagangan.

“Badan usaha disarankan untuk menghormati peraturan yang ada. Melalui pengaruh tersebut, kami ingin para pelaku usaha menjunjung ketertiban hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam menjalankan usahanya,” tutupnya/jpnn.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *