saranginews.com – Jayapura – Masyarakat sipil negara (ASN) yang akan maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini penting untuk menjaga netralitas ASN.
Baca juga: Kaesong Belum Cukup Umur untuk Mencalonkan Gubernur
Menurut Yohannis Walilo, Penjabat Asisten (Plt) Pemerintahan Sekretaris Daerah (Secda) Provinsi Papua, netralitas ASN dalam pilkada sangat penting.
Netralitas ASN diyakini dapat mengurangi hambatan keamanan dan menjaga keserasian di lingkungan setempat.
Baca juga: Di Era Digital, Provokasi dan Penipuan Tantangan Demokrasi
Yohanis Walilo, Pj Asisten Urusan Pemerintahan (Secda) Provinsi Papua, mengatakan ASN merupakan salah satu garda terdepan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada provinsi.
“Jadi menjaga netralitas sangat penting untuk kelancaran program 27 November nanti,” ujarnya.
Baca juga: PPPK yang resmi beroperasi tidak berhak mengajukan usulan pengalihan
Menurut Yohanis, ASN yang hendak mencalonkan diri di pilkada harus segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Oleh karena itu, aturan tersebut berlaku dan sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau ada ASN peserta pilkada harus mengikuti aturan yang ada, artinya harus mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, partainya juga akan mengingatkan para kandidat untuk menjaga keamanan di Papua dan menjaga etika tanpa saling merendahkan.
“Setiap orang berhak mencalonkan diri, yang terpenting menjaga perdamaian di tanah Senderwasih dan tidak saling menjatuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan ada rencana kunjungan Menteri Politik dan Kehakiman untuk menyaksikan langsung kesiapan penyelenggaraan pilkada di Provinsi Papua.
“Dalam kunjungan ini, kami tidak hanya melihat Provinsi Papua saja, tapi juga seluruh Daerah Otonomi Baru (DOB),” ujarnya. (Antara/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:
Baca cerita lainnya… Tidak ada yang tertarik untuk maju dalam Pilgub Kalsel secara perseorangan