Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

saranginews.com, Jakarta – Bea dan Cukai menjamin Anda tidak membayar atau membayar pajak penghasilan atau pajak saat mengirimkan peti mati dari luar negeri.

Konfirmasi ini diberikan oleh Insp. Dudi Ginanjar, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, saat menanggapi respons viral di media sosial.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Lebih dari 20.000 Donatur dan Tangkap 6 Tersangka

Ensep menegaskan, pernyataan di media sosial tersebut jelas tidak benar, karena setelah kedatangan peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang membayar atau memungut bea masuk atau pajak.

“Perlu diketahui bahwa mereka tidak membayar pajak dan bea untuk pengiriman komponen dari luar negeri ke Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Bea Cukai dan Aparatur Sipil Negara Jamber menyita MMEA ilegal dalam jumlah besar dari toko

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang dimaksud dengan kotak atau kemasan yang berfungsi untuk menyimpan jenazah atau jenazah, apapun jenis atau komposisi kotak yang berisi a. mayat. atau abu atau abunya diserahkan bebas bea ke daerah pabean Indonesia untuk keperluan pengangkutan.

“Juga memberikan percepatan penanganan atau percepatan pelayanan terhadap impor peti mati dan jenazahnya,” tambah Incep.

Baca juga: Bea Cukai Malang Tak Serahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Penanganan yang Dipercepat atau Pelayanan yang Dipercepat Pelayanan kepabeanan diberikan terhadap barang impor tertentu yang menurut sifatnya memerlukan pelayanan yang dipercepat dari daerah pabean, yang salah satunya adalah jenazah.

Incep mengatakan, pihaknya saat ini sedang menghubungi penanggung jawab Bea dan Cukai untuk menyertakan bukti tagihan tersebut, jika memang ada bea masuk.

Namun, pemilik media sosial yang mengunggah pernyataan tersebut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

“Jika terdapat invoice pada saat penanganan peti mati, sebaiknya importir mengkonfirmasi kembali rincian invoice tersebut kepada agen pengiriman atau agen yang menangani kiriman tersebut,” pungkas INCEPT. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *