Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi

saranginews.com, JAYAPURA – Penyidik ​​Polres Jayapura menangkap MA (53), seorang guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di sebuah pesantren di Holtekamp, ​​​​Kecamatan Muara Tami.

Penangkapan tersangka diumumkan Kapolres Jayapura Kompol Victor McBon pada Jumat (17/5).

BACA JUGA: Petugas Dinas Kesehatan dan PPPK ditangkap saat penggerebekan narkoba, kata Sekretaris Daerah Tulungagung

Polisi menangkap guru tersebut setelah MA dilaporkan memaksa masuk ke tempat tersangka sedang mengajar bersama lima siswanya.

“Siswa yang dipaksa keluar berusia antara 12-14 tahun dan semuanya laki-laki,” kata Komisaris Jayapura Victor McBone.

BACA JUGA : Ayah Tangerang dibunuh oleh anak kandungnya

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya tentang kasus yang dijalaninya. Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi.

Usut punya usut, ternyata ada lima korban yang mengalami hal serupa.

BACA JUGA: Begini Penampakan Anggota KKB Anan Navipa Pelaku Penembakan Perwira TNI

Namun polisi menduga masih ada korban yang enggan atau takut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap melakukannya dengan mengancam korban agar korban takut.

Menurut polisi, selain di rumahnya, MA juga melakukan perbuatan cabul terhadap siswa di sekolah tersebut.

Terdakwa mengaku, perbuatan penindas yang dilakukan guru di ponpes tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.

Namun penyidik ​​masih mendalami permasalahan ini, termasuk jumlah korbannya.

Kapolri berharap para korban mau maju melaporkan pengalamannya sehingga bantuan dapat diberikan oleh organisasi perlindungan saksi dan korban serta pemerintah Kota Jayapura melalui Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Kompol Victor menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali oleh tersangka kepada kelima korbannya.

Tersangka MA dijerat pasal 6 B UU Pencabulan atau pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *