PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Selaku Legal Officer PT Sumber Wangi Alam (SWA), Barita Uli Lumban Tobing mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk mengirimkan surat kepada Humas Polri dan Kapolri Listio Siget Prabow. , Ogan Komering Iler (OKI) Sumsel yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, akibat salah memahami makna informasi hukum yang diberikan Polda Sumsel kemudian disebarkan oleh Polri, merasa keberatan dan takut. Jakarta, Sabtu (18/5) “Saya mendatangi Mabes Polri dan mengirimkan surat kepada Humas Polri dan Kapolri terkait pemberitaan di website Polri,” Sumsel Kata Kapolda Irjen A Rachamad Wibow, Humas Polda Sumut, soal sengketa lahan tersebut.

Dalam keterangannya tersebut, PT SWA sesuai keputusan PT SWA Nit Ontvankelejke Verklaard (NO) meminta agar “tanah tersebut diakui sebagai milik masyarakat”.

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea dan Cukai Selidiki Kasus Korupsi, KPK Selidiki Pejabat Lembaga Diklat Kepolisian

Penafsiran yang salah terhadap undang-undang ini dapat menimbulkan dampak liar, menimbulkan kekacauan di daerah, dan menghambat kegiatan investasi perusahaan. Ketidakpastian hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam bertindak.

“Sebagai legal officer perusahaan, saya sedikit bingung bagaimana menerapkan hukum yang terjadi selama ini di daerah, dan dari kejadian tersebut kami menemukan bahwa akar permasalahannya adalah kesalahan penafsiran makna. Oleh karena itu, langkah-langkah pelaksanaan penegakan hukum tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Pekerja Perlawanan, Polisi Perampok Meninggal, Luka di Bagian Dada

Yang lebih menyulitkan investor adalah meskipun otoritas negara telah menghentikan operasional perusahaan, mereka harus tetap memenuhi kewajiban keuangannya kepada negara. “Sangat menyedihkan investornya tenggelam,” kata Barita.

Selain itu, dari informasi yang dilansir Humas Polri, masyarakat mendapat perlakuan buruk, misalnya harta benda perusahaan dijarah di lapangan, hingga penderitaan yang dialami PT SWA pun berakhir. kekurangannya resmi.”

Baca Juga: 5 Pelaku Ditangkap Polisi dalam Perampokan Kompol Cassis di Jakbar, Ini Perannya

Barita mengatakan, artinya pokok perkara belum ditindaklanjuti penyidikan dan persidangan oleh hakim, sehingga perintah eksekutif tidak masuk dalam perkara tersebut.

Barita juga memberikan pendapat hukum kepada Indonesian Center for Constitutional Justice (CICJURE), yang merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum untuk mencapai kepastian hukum dan transparansi investasi perusahaan dalam negeri.

“PT SWA sebagai pemegang hak pengelolaan tanah berdasarkan HGU yang diperoleh dari Negara (BPN) harus memastikan bahwa tanah yang ditanamkan dan dioperasikan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan tanah HGU tersebut dan hak pengelolaannya. kewajiban teknis pengoperasiannya. (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Massa berbondong-bondong mendatangi Mabes Polri untuk mendukung Kapolri mengakhiri perampokan di Muratara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *