saranginews.com, Jakarta – Petugas PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali menggerebek kantor Mahkamah Agung (MA) pada Senin (6/5/2024).
Keterlibatan mereka merupakan tuntutan keadilan. Mereka tak ingin PT Polo Ralph Lauren dibawa ke Mahkamah Agung atas sengketa merek yang telah mengorbankan nyawa ratusan pekerjanya.
BACA: Pekerja PT Polo Ralph Lauren Aksi Demo di Kantor MA, Ini Tuntutannya
Perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Johnley mengatakan, “Kami mohon Mahkamah Agung meninjau PK No. 10 dan No. 15 yang diajukan pihak lawan Mohinder, karena jelas merek Mohinder tidak mempunyai status hukum. Tidak,” perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia ujar Janli. Di depan Gedung MA, Sembrang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2024).
Janli Sembiring membenarkan penghapusan merek tersebut pada tahun 1995 dan terdapat 2 alat bukti yang bertentangan dengan dua putusan, yakni Putusan MA Nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan Putusan MA Nomor 3101 K /pdt/. 1999.
Baca Juga: Ribuan aktivis Karaang protes omnibus law di depan Istana Negara saat May Day
“Mudah-mudahan rekan-rekan tetap bekerja dan tidak mengambil risiko kehilangan mata pencaharian karena ribuan orang akan terkena dampaknya, termasuk anak-anak, pasangan, dan orang tua,” kata Janelle Sembring.
Audiensi perwakilan masyarakat lainnya terjadi di depan Mahkamah Agung selama kampanye. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan persyaratan secara langsung.
Baca Juga: Hunan Tandatangani Kontrak Kerja PPP 2023, Sarfins: Mereka Siap Bekerja Profesional
“Hasil kajiannya akan kita sampaikan ke Ketua MA sebelum kita isi kuesionernya, yang langsung ke Ketua. Kami menunggu hasil apakah Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan keinginan kami untuk mengganti hakim yang keberatannya dipertanyakan. Dia mengatakan bahwa kita mempunyai keraguan tentang kebebasannya, apakah dia berpindah agama atau tidak.
Ia meminta agar Pengadilan Tinggi Rahmi Malaiti dilimpahkan dalam perkara PK PT Mangalaputra Prakasa No.10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra No.15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
“Tadi kami meminta Ketua MA dan Komisi Yudisial segera menggantikan Ibu Rahmi Malaiti, karena beliau diangkat menjadi Hakim Agung Nomor 9 dan Hakim Tingkat Perkara,” kata Janli.
Ia pun meminta MA dan KY mengusut ketiga hakim yang memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Pasalnya, putusan yang memenangkan Mohinder HB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya, yakni Nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan Nomor 3101 K/pdt/1999 Mahkamah Agung.
Jika tuntutan tidak diterima, mereka akan turun ke jalan bersama lebih banyak orang.
“Penyidikan Hakim Agung Gusti Agung, Abu Rahimi dan juga Ags cukup kontroversial terkait putusan yang menurut kami. Karena landasannya kuat, ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohinder, tapi kenapa kita P.K. Siapa yang bisa memenangkan kasus tersebut? merek?
Perwakilan firma hukum LQ Indonesia seperti kuasa hukum PT Polo Ralph Lauren menekankan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses hukum.
“Hasil kajiannya akan kita sampaikan ke Ketua MA. Sebelumnya kita sudah mengisi kuesioner yang dikirimkan langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya untuk melihat apakah Ketua MA Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah kita mengadili permohonan atau tidak kita akan mengganti hakim-hakim yang keberatannya diragukan,” tuturnya.