Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara

saranginews.com, JAKARTA – Presiden Republik Malaysia Bambang Soesatyo angkat bicara menanggapi rencana Prabowo-Gibran memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seorang akrab bernama Bamsoet mendukung proyek Prabowo-Gibran untuk membentuk Badan Pendapatan Negara (BPN) setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Amri Zaman sebagai bagian dari penyidikan kasus pencucian uang Rafael Alun.

Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan akan dibebaskan.

Sebagai gantinya, akan dibentuk BPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BACA JUGA: Wapres Minta Konsistensi Administrasi Perpajakan

“Pembentukan BPN merupakan salah satu dari delapan program utama quick win yang dilakukan oleh Prabowo dan Gibran. Perlu diketahui bahwa pembiayaan pembangunan ekonomi seringkali dibiayai dari anggaran pemerintah,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (31/3). .

Oleh karena itu, Bamsoet menilai anggaran harus diefisienkan baik dari sisi penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Soroti Skandal Keuangan Ditjen Pajak, Komentari Kudeta DP Sultan Terhadap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani

Bamsoet mengatakan pembentukan BPN bertujuan untuk meningkatkan rasio pendapatan nasional terhadap produk domestik bruto menjadi 23 persen.

Soal pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan sudah lama mengemuka.

Padahal, rencana pemisahan diri tersebut merupakan bagian dari visi dan misi kampanye pemilu Presiden Joko Widodo pada tahun 2014.

Sudah beberapa kali dibahas namun belum terealisasi.

“Dulu, usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (dahulu Kementerian Keuangan) diajukan oleh Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tahun 2004,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan menjadi organisasi independen.

Usulan itu tertuang dalam surat Men-PAN Nomor B/59/M.PAN/1/2004 yang dikirimkan kepada Presiden saat itu.

Jika BPN dibentuk, maka administrasi perpajakan akan lebih leluasa dan leluasa menentukan kebijakan, merekrut staf, dan mengatur peraturan perpajakan.

Kehadiran BPN mengurangi “rayuan” antara agen pajak dan wajib pajak, sehingga memperlambat kenaikan pajak.

Padahal pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah.

Bamsoet mengungkapkan, beberapa negara telah memisahkan otoritas pajak dengan Kementerian Keuangan.

Misalnya, Amerika Serikat memiliki badan pajak independen, terpisah dari Departemen Keuangan, yang disebut Internal Revenue Service (IRS).

Lalu ada Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom di Singapura yang tidak melapor ke Kementerian Keuangan.

“Beberapa negara lain telah membentuk otoritas pajak semi otonom,” pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terbaru berikut ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *