PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban

saranginews.com, Jakarta – Ketua PMII BPK Kaltim, Sainuddin mengungkapkan kesedihannya atas tragedi anak yang kembali terjadi di Kaltim.

Kali ini, kata Sainuddin, seorang bocah lelaki berusia 16 tahun tenggelam di lubang bekas Tambang Galian Laut di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanagara pada 11 Mei 2024.

Baca Juga: AIPF 2023: MIND ID ajak ASEAN amankan rantai pasok industri pertambangan

Peristiwa ini menambah panjang daftar kematian anak akibat kelalaian dan ketidakpedulian industri pertambangan dan pemerintah dalam menangani lubang tambang berbahaya yang tidak dimanfaatkan, kata Sainuddin seperti dikutip, Minggu (12/5).

Menurut Sainuddin, kabar duka belum surut sebelumnya, terkait bekas tambang di Kota Samarinda yang merenggut nyawa dua orang anak, namun belum genap seminggu berduka karena tragedi lain kembali terjadi di lokasi yang sama.

Baca Juga: Mobil Lubricants berkomitmen melayani industri pertambangan dengan lebih baik

Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM) melaporkan, sejak tahun 2011, setidaknya 47 anak kehilangan nyawa di bekas tambang batu bara di berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Kini bertambah menjadi 48 anak yang menjadi korban. Kematian tragis ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum seolah-olah Polda tidak punya kekuatan dan minim upaya preventif dari pihak terkait, kata Sainuddin.

Menurut Sainuddin, lubang tambang yang luas dan dalam, tidak terpakai, sering tergenang air hujan, dan tidak dipagari dengan baik, menjadi jebakan maut bagi anak-anak yang tidak sadar akan bahayanya.

Rasa penasaran dan kurangnya ruang bermain yang aman membuat mereka bermain-main di sekitar area tambang tanpa pengawasan orang dewasa.

Sainuddin menegaskan, tewasnya anak-anak di lubang tambang bukan hanya tragedi kemanusiaan tapi juga pelanggaran hak asasi anak.

Hak anak-anak untuk hidup dan tumbuh serta berkembang dengan aman terancam oleh kelalaian dan keserakahan industri pertambangan yang berorientasi pada keuntungan.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum (POLDA Kaltim) mempunyai tanggung jawab untuk menjamin keamanan lubang bekas tambang dan melindungi anak-anak dari bahaya,” kata Sainuddin. . .

PMII berpendapat bahwa diperlukan tindakan konkrit dan tegas untuk mencegah terjadinya bencana serupa, seperti penutupan dan reklamasi lubang tambang bekas dengan standar yang tegas dan bertanggung jawab, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang lalai dalam pengoperasian lubang tambang. Memberikan edukasi dan pemaparan kepada masyarakat tentang bahaya lubang bekas tambang terutama bagi anak-anak.

Sediakan area bermain yang aman bagi anak-anak di sekitar area tambang.

“Kematian tragis anak-anak di lubang tambang Kalimantan Timur harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk maju bersama. Industri pertambangan dan pemerintah harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya, dan masyarakat harus bersatu menuntut tindakan nyata untuk melindungi anak-anak. dan anak-anak, masa depan generasi penerus,” jelas Sainuddin.

PKC PMII Kaltim pun menyatakan posisinya menuntut pembatalan izin pertambangan C di Sambo yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Mengklaim PT yang melakukan penggalian laut di Samboj bertanggung jawab atas hilangnya nyawa akibat kelalaiannya.

“Mengusut tuntas dan mengadili secara tuntas para pemegang IUP di bidang hukum pidana terkait permasalahan ini,” Sainuddin (mcr10/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *