OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda

saranginews.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kantor Jasa Keuangan (OJK) menutup aktivitas 915 lembaga keuangan ilegal mulai 1 Januari hingga 30 April 2024.

Direktur Eksekutif Layanan Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penutupan tersebut meliputi 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal.

BACA JUGA: Kasus Investasi Bodoh di BTN, Rapat Ombudsman dengan OJK, LPS dan Kementerian BUMN

OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, ujarnya di Jakarta, Senin.

Friderica mengatakan, penutupan tersebut didasarkan pada berbagai pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat antara 1 Januari hingga 25 April 2024.

BRI BRI menyambut baik keputusan OJK yang melakukan restrukturisasi pinjaman terdampak COVID-19

Menurut Friderici, selama periode tersebut OJK menerima 5.998 pengaduan yang terdiri dari 5.698 pengaduan pinjaman online ilegal dan 300 pengaduan investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa penyedia jasa keuangan (PUJK) terkait penegakan ketentuan perlindungan konsumen.

Frederica mengatakan, sejak 30 April 2024, OJK telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada 35 PUJK, perintah kepada tiga PUJK, dan denda kepada 10 PUJK.

Selain itu, hingga 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang memberikan kompensasi kerugian konsumen pada 205 klaim, ujarnya.

OJK juga melakukan penegakan hukum dalam memantau perilaku PUJK yang merupakan otoritas pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan 72 PUJK, serta sanksi administratif atas hasil pengujian salah satu perusahaan kredit online.

Friderica mengatakan, sanksi administratif yang diberikan atas keterlambatan pelaporan adalah denda sebanyak 56 PUJK dengan total denda Rp 480,9 juta dan teguran tertulis sebanyak 16 PUJK.

Pengenaan sanksi terhadap PUJK yang merupakan badan pengawas Kanwil OJK dilakukan Kanwil OJK dengan asumsi kewenangan di bidang PEPK beralih ke Kanwil OJK mulai awal tahun 2024. ” dia menambahkan. kata Frederika.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada perusahaan pinjaman online karena melanggar ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau jasa.

Selain mengeluarkan sanksi administratif, OJK juga mengeluarkan perintah mengenai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pemasaran yang wajib dilakukan oleh perusahaan kredit online, kata Friderica (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *