saranginews.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Majelis KPK menutup sidang karena Gufron tidak hadir.
BACA JUGA: PKC: Kalau Tak Ada Niat Baik, Bupati Mimika Akan Dipaksa
Sidang dibuka kemudian ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Harris menambahkan, sidang ditunda hingga 14 Mei 2024.
BACA JUGA: Penyidik Kasus Korupsi KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
Majelis KPK, sambung Harris, berharap Gufron bisa menghadiri undangan tersebut.
“Jika somasi kedua tidak muncul, maka sidang etik akan dilanjutkan,” kata Harris.
BACA JUGA: Perkuat Integrasi Keluarga Pegawai, BTN Gandeng KPK
Perlu diketahui, KPK kini tengah menghukum Ghufron yang diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (tan/jpnn)
BACA PASAL LAIN… Bagaimana sikap KPK terhadap istri Rafael Alun yang diduga mendapat uang hasil korupsi.