Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran

saranginews.com, Jakarta – Peristiwa dugaan hilangnya dana nasabah di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara (BTN) menarik perhatian publik.

Banyak nasabah yang mengaku sebelumnya pernah menabung di BTN dengan janji bunga bulanan 10% atas tabungan yang diberikan mantan pegawai berinisial ASW dan sedang menjalani hukuman.

Artikel terkait: Corsec BTN temui pengunjuk rasa yang memaksa masuk ke markas

Denis Dalli, pengawas perbankan di Banking Crisis Center (CBC), mengatakan nasabah naif dan mencari keuntungan sendiri ketika menerima tawaran untuk menabung dengan suku bunga yang tidak masuk akal.

Padahal, mereka pasti mengetahui suku bunga deposito reguler di bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan senantiasa mengingatkan kita akan suku bunga perbankan yang wajar.

Baca juga: RUPS TA 2023: Telkom bagikan dividen Rp 17,68 triliun

Apalagi nasabah yang mengaku korban ini bukanlah orang-orang yang cuek secara finansial. Pasalnya, terdapat manajer keuangan perusahaan dan direktur utama perusahaan pertambangan yang memiliki rekam jejak terbukti di bidang keuangan.

“BPR dan bank digital hanya bisa memberikan bunga simpanan 8% per tahun. Ingat kan tahunan, bukan bulanan, siapa yang mau kasih bunga simpanan 120% per tahun, maka pihak bank harus bertanggung jawab,” kata Deni.

Baca Juga: Performa Sukses, Asuransi Jasindo Raup Laba Bersih Rp 102,88 Miliar

Menurut Deni, cerita nasabah mengenai suku bunga deposito BTN sebesar 10% per bulan menunjukkan adanya dugaan lain.

Motivasi nasabah untuk menerima tawaran tabungan dengan bunga bulanan 10% patut dipertanyakan.

“Bagaimana mereka bisa menerima tawaran itu jika tidak masuk akal? Mereka dikatakan menikmati hasilnya dan kemudian menangis sebagai korban ketika hasilnya tidak sesuai. Mereka menelepon bank. “Kita semua punya tugas untuk memeriksa dan mempertanyakan motifnya.” ketika segala sesuatunya tidak masuk akal. “Ya,” katanya.

Saat ini, ASW dan SCP telah divonis pengadilan masing-masing enam tahun penjara dan tiga tahun penjara.

“Dalam hal seperti ini, otoritas dan regulator juga harus melindungi kepentingan perbankan karena bank peduli dengan kepercayaan masyarakat. Padahal tujuannya bukan hanya untuk melindungi,” serunya (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *