Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini

saranginews.com, Jakarta – Otoritas Perhubungan Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah operasionalnya pada Sabtu (18/5).

Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Simak!

Untuk dapat memanfaatkan layanan kartu SIM keliling, pemohon perlu membawa kartu SIM tersebut untuk diupdate KTPnya, beserta fotokopinya masing-masing.

Setibanya di lokasi lelang, pelamar akan diminta mengisi formulir dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 3 Januari

Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis perlu mengajukan permohonan kartu SIM baru ke Kantor Keamanan SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Untuk biaya tambahan, sesuai dengan PP Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Pajak Negara Non Perekonomian (PNBP) dan tarif terkait Polri, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar diharuskan membayar tambahan Rp 37.500 untuk psikotes dan Rp 50.000 untuk asuransi.

Bagi pengendara yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 288 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berikut lima lokasi kartu SIM di wilayah Jakarta.

1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; 2. Letnan Glodok Jakarta Utara; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; 4. Jakarta Barat di Citraland Mall 5. Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *