Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN

saranginews.com, JAKARTA – Pejabat Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi dengan imbal hasil tinggi atau suku bunga di luar ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi uang Deposito. (LPS).

Panggilan itu dilontarkan inspektur asal Indonesia menanggapi kasus penipuan mantan pegawai BTN yang bocor di media sosial.

Baca juga: BTN Relokasi Cabang Cirebon

“Kami menghimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menarik. Jelas 99,9% penawaran investasi yang paling menarik adalah penipuan. Jadi lebih baik pergi ke lembaga keuangan lokal. Dan tanyakan langsung “Tidak”. Anggota dari Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika tak akan tergiur dengan undangan pribadi, apalagi pertemuan di luar kantor usai pertemuannya dengan Kementerian BTN, OJK, LPS, dan BUMN pada Rabu (8/5).

Berdasarkan hasil verifikasi dan penelusuran awal yang dilakukan Ombudsman Indonesia bekerja sama dengan OJK, LPS, Kementerian BUMN, dan BTN, diketahui bank tersebut telah diberikan surat pernyataan tanggung jawab untuk menggantinya jika terbukti sah. Ada kesalahan. Mereka harus diganti.

Baca juga: PT Pegadaian Targetkan Laba Rp 5,5 Triliun di 2024

Jika korban meminta pertanggungjawaban bank, perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan pegawai bank yang kini terancam hukuman penjara.

“Yang jelas produk simpanan (tabungan investasi) yang diminati masyarakat tidak diketahui BTN, jadi menurut saya itu bukan produk BTN, apalagi bunga bulanan 10 persen yang dijanjikan.” Padahal kelas atas 4,5-5 persen per tahun,” jelasnya.

Baca juga: Nasabah BTN Jadi Korban Penipuan Investasi, Pengamat Bank Bertanya-tanya

Ekka juga mengungkapkan, pihak yang mengadukan minimnya dana investasi di BTN ke BTN bukanlah perwakilan masyarakat yang tidak memahami literasi keuangan.

“Dulu saya juga mendapat masukan dari OJK dan LPS, karena uang jaminan yang dijamin plafon LPS itu 4,5-5 persen per tahun, sekarang 10 persen per bulan. Kami sedang periksa apakah Anda pelapor.” Ini wajar atau tidak. Literasi tidak bisa dijelaskan. Padahal, reporter ini bukanlah orang yang berpendidikan tinggi di bidang keuangan dan orang yang paham.”

Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa simpanan bermasalah (simpanan investasi) bukan merupakan produk BTN, sehingga posisi Ombudsman adalah memastikan agar tidak terulang kembali di kemudian hari di BTN atau bank lain.

“Maka kami menghimbau BTN untuk mengurangi risiko tersebut agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.”

“Jika melalui proses hukum terbukti merupakan kelalaian transaksi bank, maka BTN akan mengganti seluruh kerugiannya, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi korban, sebaliknya jika tidak diungkapkan pada saat berikutnya. “Secara hukum, bank tidak akan memberikan ganti rugi karena kesalahan individu.”

Berkaca dari kasus ini, Kantor Ombudsman mengimbau masyarakat ekstra hati-hati dalam segala upaya menarik porsi keuntungan atau investasi yang menurun.

“Bagi pihak yang terdampak, Ombudsman menghimbau agar tidak ada lagi aksi protes terhadap BTN, karena ini lembaga yang amanah dan terpercaya terlebih dahulu. Kalau masih kurang puas dengan operasional BTN, Ombudsman kami siap membantu masyarakat. Datang dan mewakili dan protes: “Tidak apa-apa jika penanggung jawabnya. Kemudian kami akan menangani prosedur yang relevan. “BTN sangat bertanggung jawab dan tidak ada kepentingan publik.”

Sementara itu, Hakim Putratama, Direktur Operasional dan Pengalaman Pelanggan BTN, mengapresiasi upaya Ombudsman dalam mengatasi permasalahan ini dan tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat.

Penasihat Hukum BTN Roni Khutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, proses hukum sedang berjalan dan dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan akhirnya diputuskan untuk menahan kedua orang tersebut sebagai pasangan untuk dimintai pertanggungjawaban. “BTN dipecat dan diambil keputusan yang sama dan mereka dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara” (chi/jpnn), jelasnya.

Baca selengkapnya…Pupuk Kaltim mulai renovasi pabrik tertuanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *