saranginews.com, Jakarta – Pemerintah terus mengimbau para aktivis honorer yang dibubarkan agar diberi kesempatan mengikuti pemilu PPPK 2024.
Sebab, jabatan honorer tersebar, terutama bagi tenaga akademik (tendik) di sekolah, seperti pustakawan, penjaga, asisten laboratorium, dan administrator, yang sudah lama mengabdi. Mereka juga sudah masuk Informasi Dasar Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: 1.860 PPK Jambi Terima Keputusan, Al Harris: Fokus Kerja, Jangan Anggap Kontrak Lima Tahun Selesai
Ketua Forum Non Honorer Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) mengatakan, “Kalau selebihnya tidak ditangani berarti pemerintah masih belum bisa menyelesaikan masalah honor, meski sudah bertahun-tahun mengabdi dan berada di Dapodik.” . Tendik Sutrisno kepada saranginews.com, Selasa (7/5).
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI secara jelas telah menyampaikan hal tersebut kepada Staf Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Glory 1,8 Juta, Formasi PPK 2024 Hanya 1 Juta, Selebihnya Dipecat?
Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pun meminta Menteri Anas memasukkan kembali mereka yang dikecualikan atau tidak terdaftar dalam data BKN dan memasukkannya dalam rekrutmen PPPK 2024.
Saat itu ManPN-RB menyatakan siap. Kami hanya meminta pemerintah menepati janjinya, kata Sutrisno.
Selain itu, dia berharap pegawai pemerintah yang mempunyai Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan dana pensiun. Jangan sampai pegawai pemerintah yang sudah bekerja 20 tahun hanya mendapat uang pensiun.
Jika aturan ini diberlakukan, berarti pemerintah membedakan antara PNS dan PPPK, meski keduanya berstatus ASN.
“Untuk masa kerja terhormat jangka panjang tidak diperhitungkan dalam masa kerja di PPPK. Diberikan nol tahun, dan bagi PNS dihitung masa kerja dalam masa terhormat,” ujarnya.
Sutrisno mengatakan, banyak petinggi yang tergabung dalam PPPK sudah tidak muda lagi. Kurang dari 20 tahun sampai pensiun jika dihitung waktu kerja.
Jika mereka tidak mencapai masa kerja 20 tahun, masa jabatan mereka akan dibatalkan.
“Kalau mau adil, hitunglah pengabdian yang terhormat sampai menjadi PPK. Insya Allah syarat pengabdian 20 tahun bisa dipenuhi untuk mendapatkan pensiun,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan PPPK pemuda saja.
Guru Honorer Muda yang diangkat oleh PPPK dapat mencapai masa kerja 20 tahun.
Namun, hal ini sama saja dengan pemerintahan yang tidak adil. Sebab, pemerintah hanya mementingkan guru honorer muda di bawah 60 tahun.
“Pemerintah harusnya berdiri di tengah. Jangan hanya berpihak pada pekerja muda yang terhormat. Pekerja terhormat yang sudah tua sudah membuktikan kontribusinya pada negara. Yang digaji lebih kecil tetap setia mengabdi,” tutupnya. Ayo tonton video ini!