Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih

saranginews.com, JAKARTA – Badan Utama Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sidak bersama pengusaha di Hotel Eastparc Yogyakarta.

Sebanyak 100 importir bawang putih yang telah menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2023–2024 telah berpartisipasi dalam proyek ini.

BACA LEBIH LANJUT: Kementerian Pertanian evaluasi pengadilan khusus untuk menangani darurat pangan di Kalimantan Selatan

Diketahui bahwa para importir yang memiliki insentif dan izin untuk mengimpor bawang putih telah berjanji untuk menanam dan memproduksi di dalam negeri setidaknya 5% dari volume RIOZ.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 46/2019 tentang Pengembangan Kebijakan Produk Hortikultura.

BACA JUGA: Bangkitnya Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor

Menteri Pertanian Andy Amran Suleiman mengaku sangat berhati-hati dalam upaya peningkatan produksi pangan, termasuk bawang putih.

“Ancaman terhadap ketersediaan pangan global kini sudah nyata di depan mata kita, kita tidak boleh main-main atau berbeda pendapat. “Harus ada peninjauan untuk mempertahankan produksi pangan dalam negeri,” kata Menteri Pertanian Amran.

LEBIH: Begini cara Kementerian Pertanian mengendalikan harga bawang merah

“Apapun permasalahannya, harus dihadapi dan diselesaikan. Negara ini tidak boleh terlalu bergantung pada produksi negara lain, termasuk bawang putih,” tambah Amran.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Andy M Idil Fitri menegaskan, pihaknya terus menggalakkan produksi bawang putih lokal.

“Skema tanam wajib ini merupakan upaya melestarikan produksi bawang putih lokal. Rata-rata permintaan di negara kita dipatok 600-650 ribu ton. Jika di dalam negeri selalu bisa berproduksi 5%, setidaknya bisa diproduksi 30 ribu ton per tahun secara eksklusif dari program ini. “Beberapa bantuan kepada petani dan promosi APBN bisa kita perkuat,” jelas Idil.

Menurut Idil, Indonesia sudah mencapai swasembada bawang putih, namun sejak tahun 1996 hingga saat ini sebagian besar harus diekspor.

Ia mengaku berharap produksi bawang putih dalam negeri masih bisa digenjot karena masih tersedianya lahan dan kecukupan petani.

“Kami sudah punya rencana. Pertama kita harus menyiapkan benihnya, kemudian digunakan untuk penetrasi internal. “Yang penting adalah stabilisasi program, anggaran, dan harga yang menguntungkan agar petani kembali bersemangat menanam bawang putih,” ujarnya.

Wakil Presiden Koordinator Perdagangan Pertanian, Pangan dan Pertanian Yuli Sri Vilanti menegaskan, pemerintah terus berupaya memperbaiki proses penanaman bawang putih dari luar negeri.

“Perbaikan terkait pelaksanaan dan pemeliharaan penanaman dan produksi wajib harus terus dilakukan oleh Kementerian Pertanian sebagaimana yang dilakukan oleh kebijakan produksi. “Kemenko Perekonomian menggandeng pemangku kepentingan untuk memantau proses pembangunan,” kata Yuli.

Untuk memperkuat sistem produksi bawang putih, Yuli mengusulkan penerapan sistem ketat yang menghubungkan pasar dengan produsen produknya.

Kelompok Makanan Khusus Bareskrim Polri, Kompol. Di tempat yang sama, Eka Mulyana menegaskan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan kewajiban wajib tanam para pedagang bawang putih.

“Kami telah dan akan terus melakukan kunjungan langsung ke lokasi penanaman untuk memastikan importir melakukan penanaman. “Kami meninjau sentra benih bawang putih di Sembalun, wilayah produksi di Temanggung, Magelang, dan di Kecamatan Ling,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kelompok Pemantau Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian itu, para importir menuntut diterapkannya sistem reward dan punishment bagi pengusaha yang memenuhi kewajiban menanam. dan mengimpor dari luar negeri. bukan berdasarkan peraturan.

Direktur Eksekutif Pusbarindo Ariyanto Burhan menegaskan, pihaknya meminta importir yang telah mendapat izin impor namun belum memenuhi kewajiban penanaman wajib tersebut, untuk menindak Pusat Pelayanan Makanan.

“Kalau asing mendapat PI (izin impor) dari Kementerian Perdagangan sebesar 100% volume RIPH namun gagal memenuhi kewajiban tanamnya, maka itu akan musnah. Kami mohon Satgas Pangan menindak tegas jika ada, sebaliknya bagi eksportir yang PI-nya jauh di bawah RIPH meski hanya berkisar 5% tapi tetap siap tanam, kami ingin kebijakan pemerintah, kata Ariyanto. (jpnn)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Untuk meningkatkan teknologi pertanian, Kementerian Pertanian menjalin kerja sama dengan Iran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *