Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon

saranginews.com, JAKARTA – Aktor Epy Kusnandar ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kini pria asal Sunda itu disebut-sebut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Dia Rangkaian Rekaman Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Petugas Polres Metro Jakarta Barat M. Syahduddi mengungkapkan, Epy Kusnandar mengonsumsi ganja yang diterimanya dari Yogi Gamblez.

Yogi Gamblez pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan narkoba.

BACA JUGA: Ternyata Epy Kusnandar Ditangkap Saat Sedang Bersama Pria Ini

Pada 21 Maret 2024, Epy Kusnandar pertama kali mengonsumsi ganja di pohon belakang apartemennya.

“(Epy Kusnandar meminum ganja) sekitar pukul 04.00 WIB di pohon yang ada di halaman belakang,” kata Syahduddi, Jumat (17 Mei).

BACA JUGA: 3 Kisah Artis Paling Menarik: Sarwendah Sebut Marah, Yasmine Ow Ajukan Cerai

Namun, Epy Kusnandar tak melengkapi mobil ganja yang didapatnya dari Yogi Gamblez.

Pria berusia 60 tahun itu menyimpan sisa gulungan ganja tersebut di dalam botol.

Sisa ganja tersebut dikonsumsi Epy Kusnandar dua minggu sebelum penangkapannya.

Saudara EK kemudian menggunakan plat nomor yang tertinggal di pohon di taman belakang kediaman, kata Syahduddi.

Ia kemudian menjelaskan alasan Epy Kusnandar menghisap ganja di pohon.

“Orang tersebut hanya sekali mengonsumsi ganja, bisa jadi juga ada rasa takut dan cemas sehingga mencari rasa aman,” kata Syahduddi.

Sebelumnya, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (9 Mei) sekitar pukul 17.50 WIB.

Atas perbuatannya, Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. ‘ penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Kemudian Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. Bagi yang pernah menggunakan narkoba tersebut harus direhabilitasi atau dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. . (mcr7/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *