Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri

saranginews.com, JAKARTA – Bank Mandiri, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda) dan Yasa Raharja Sulawesi Selatan kini berupaya memberikan pembayaran layanan Pembayaran Kendaraan Jalan (PKB) dan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ). Bank Mandiri ibarat Livin Super App by Mandiri.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Bank Mandiri untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan keuangan terbaik kepada nasabahnya, termasuk memberikan solusi bisnis terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Gerindra Puji Kinerja Bank Mandiri Q1 2024

Wakil Presiden Bank Mandiri Regional Sulawesi Maluku Robbie Marta Legawa mengatakan inisiatif ini juga memperkenalkan pembayaran tentara, yang merupakan sistem yang jauh lebih efisien dan akan mempercepat dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi ini merupakan langkah mendukung inklusi ekonomi masyarakat dengan tersedianya solusi layanan yang mudah, cepat, dan aman,” jelas Robbie saat penandatanganan kerja sama antara Bapenda dan Jasa Raharja Provinsi di Makassar, Kamis (2/5). .

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Naik Kelas Menjadi KBMI II Dengan Transformasi Berkelanjutan

Selain itu, Robbie Mandiri juga menyoroti komitmen Bank kepada perusahaan untuk menyiapkan solusi keuangan yang membantu pemerintah daerah mengelola pajak secara digital.

“Masyarakat kini mempunyai berbagai pilihan untuk melakukan pembayaran melalui channel Bank Mandiri antara lain ATM, Agen Mandiri, Livin via Mandiri, Kopra via Mandiri dan cabang Bank Mandiri lainnya,” imbuhnya.

Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Reza Faisal Saleh menambahkan, PKB berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

“Sinergi dengan sektor keuangan khususnya dengan Bank Mandiri dinilai sebagai langkah yang wajar untuk memperkuat layanan digital pemerintah daerah dalam pengelolaan usaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas dan transparansi keberhasilan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. dikatakan. dia menjelaskan dalam hal itu.

Senada, Kepala Cabang Yasa Raharja Sulawesi Selatan M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, tingkat kepatuhan pajak mobil sudah mencapai 32,3 persen pada Maret 2024.

Inisiatif ini diyakini akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya secara elektronik.

“Kami juga berharap kerjasama ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan kapasitas lokal dan memperkuat ekosistem digital,” jelas Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *