saranginews.com, Jakarta – Aktor Rio Raifan sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Baru-baru ini, seorang pria berusia 39 tahun diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Rio Reifan Harap Ada Reformasi, Ini Respons Polri.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Paul M. Sayadudi mengatakan, meski berulang kali ditangkap, Rio Reifa punya peluang untuk pulih.
Di Polres Metro Jakarta Barat, Syahduddi, Jumat (3/5), mengatakan, “Kami berpedoman pada telegram Bareskrim Polri. Tidak ada proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba yang berulang kali ditangkap.”
Baca juga: 5 Kali Ketahuan Pakai Narkoba, Apakah Rio Reifan Masih Bisa Sembuh?
Oleh karena itu, polisi akan segera memulai kasus hukum terhadap Rio Raifan.
Syahduddi mengatakan: “Kami akan menempuh jalur hukum, seperti yang kami sampaikan tadi tentang pelarangan narkotika dan psikotropika berdasarkan Pasal 35 Tahun 2009, kami akan membawa RR ke pengadilan.”
Baca juga: Alasan Rio Reifan Kembali Gunakan Narkoba Terungkap
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Raifan di kawasan Jatingara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut berupa 3 kantong plastik sabu seberat 1,17 gram, setengah butir pil ekstasi berwarna hijau seberat 0,36 gram, 12 dosis obat psikotropika alprazolam “Mercy Atarax” dan alat isap.
Rio Reifan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. (mcr7/jpnn)