Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap

saranginews.com, SELATAN TANGERANG – Polisi menemukan kasus produksi narkoba tembakau sintetis di Apartemen Treepark di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti 24 kilogram rokok sintetis menyusul terungkapnya pengungkapan tersebut.

BACA JUGA: Polisi menangkap dua produsen rokok sintetis di Serang.

Dikatakannya, “Dalam proses penggeledahan dan penyitaan ini, kami menangkap tiga orang pelaku berinisial AF, MR dan MA beserta barang bukti rokok sintetis seberat 24 kg.”

Dia menjelaskan, penindakan bermula saat pelaku AF dan MR ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.

Baca juga: Bobby Joseph Gunakan Rokok Sintetis Sejak 2020, Beli di Instagram

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 2 kg.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang tersebut ditemukan milik pelaku MA dan produk tersebut diproduksi di Apartemen Tree Park Tangsel, ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Rokok Sintetis 37,5 Kg Dihentikan, Forza Satroni Polres Jakarta Selatan

Rombongan menggeledah sebuah apartemen setelah mendapat informasi dari tersangka. Rupanya, penyidik ​​menemukan aktivitas produksi rokok sintetis di apartemen tersebut.

“Kami menyita 24 kg tembakau sintetis dari dalam apartemen. Satu ruangan digunakan sebagai laboratorium dan tempat produksi. Satu pelaku MA yang berprofesi sebagai juru masak ditangkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polsek Namtanggrang langsung menyita bahan baku dan alat produksi farmasi.

“Kami juga menyita bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi rokok sintetis, peralatan dapur, dan berbagai produk kimia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya telah memproduksi barang ilegal tersebut sejak tahun 2023. Desember. Hal itu dilakukan pihak brand atas permintaan seseorang yang namanya masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (WPA).

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dituntut berdasarkan Pasal 114, Bagian 2, 112, Bagian 2, dan 113, Bagian 2 UU Narkotika dan diancam hukuman penjara seumur hidup.

“MA dapat Rp15 juta untuk jadi chef. Jadi jaringan antarprovinsi. Kita distribusikan di Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera. Kita jual juga lewat media sosial,” ujarnya (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *