saranginews.com, Karawang – Polisi berhasil menangkap tiga komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Kuranmor) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tiga kelompok yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor adalah kelompok Rengasdenklok, Purvasari, dan Kotabaru.
Baca Juga: Polisi tangkap 6 tersangka kasus pencurian di Kota Malang yang melakukan puluhan tindak pidana
Pelaku ketiga kelompok tersebut diketahui kejam dalam menjalankan operasinya, kata Wakapolres Karawang Kombol Prasetyo saat terungkapnya kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat.
Enam terdakwa dan satu terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor dalam tiga kelompok.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Perampokan Pesanggrahan Jaksel
Wakapolres mengatakan, masing-masing tersangka berinisial An, Mf, Aa, Og, Ra Kp dan Na. Selain itu, ada lagi daftar tersangka atau DPO berinisial Hlk.
Penangkapan tersangka terjadi dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 pada 11 Mei 2024. Jadi tujuh orang tersangka perampokan dari tiga komplotan kami amankan. Mereka beroperasi di 14 lokasi, ujarnya.
BACA JUGA: Simak Aksi Maling yang Seret Wanita di Bekasi, Ini Kata Polisi
Saat beraksi, pelaku merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci berhuruf T dan mengambil sepeda motor hasil curian tersebut lalu dijual secara online melalui media sosial Facebook.
Pelaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp 3,2 juta melalui Facebook.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti dari kelompok Rengasdenklok, antara lain STNK, kunci T, kunci T, dan kunci magnet.
Sementara barang bukti yang disita dari kelompok Purwari antara lain kunci T, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat, kartu identitas Andrey Algazi, kartu identitas Okangin, dan STNK.
Sementara dari kelompok Kotabaru, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci kontak, kunci T, kunci T, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku dijerat ancaman pidana empat tahun penjara (antara/jpnn) berdasarkan Pasal 363, Pasal 480 KUHP.