Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah

saranginews.com – JEMBER – Pelanggaran mungkin terjadi di seluruh wilayah Jawa Timur pada Pilkada 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim A. Warits mencontohkan kerentanan kebijakan moneter.

BACA JUGA: 40 Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada Aceh

“Contohnya, kerentanan kebijakan moneter tidak hanya menjadi permasalahan politisi, warga negara, budaya dan pendidikan politik saja, namun permasalahannya sangat kompleks di setiap daerah,” kata Warits usai kegiatan di Kabupaten Jember berakhir pada Selasa (14/5). .

Menurut dia, potensi kerawanan seperti kebijakan moneter mungkin muncul di seluruh kabupaten/kota di Jatim menjelang pilkada.

Baca juga: Pilkada Bogor 2024, PKS Tawarkan 2 Nama Gerindra

Oleh karena itu, Bawaslu akan berupaya meredam potensi konflik.

“Semua pihak harus terlibat untuk mencegah potensi konflik saat pilkada, baik tokoh masyarakat, peserta pilkada, media dan lain-lain, jadi bukan hanya tugas penyelenggara pemilu saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengawas Pilkada Penting untuk Mendapatkan Pekerjaan BPJS

Dia mengatakan, upaya yang dilakukan Bawaslu untuk meredam ketidakamanan pada pilkada ada dua.

Yakni pencegahan dan penindakan, agar upaya pencegahan dilakukan secara masif dan maksimal sehingga potensi kerentanan dapat ditekan.

Jika hal ini terjadi, tugas Bawaslu adalah menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pilkada, ujarnya.

Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu 2024 yang dirilis Bawaslu, tercatat Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat ketiga provinsi dengan kerentanan rendah.

Indeks Kerawanan Pemilu merupakan alat yang disiapkan Bawaslu untuk memetakan potensi kerawanan sekaligus sebagai alat deteksi dini untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

Ada empat persoalan besar IKP, yakni potensi maraknya penipuan. Kemudian politisasi suku, agama, ras dan golongan.

Selain itu, kebijakan moneter dan netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri.

Dari perspektif mitigasi kerentanan, yang didefinisikan sebagai risiko yang berpotensi menghambat pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, maka hal ini harus dikelola melalui program, strategi, dan tindakan pencegahan yang efektif dan terukur. (Antara/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

BACA ARTIKEL LAGI… Cek PPS Lulus, 602 Orang Segera Lulus Ujian CAT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *