Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus

saranginews.com – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyediakan tempat pemungutan suara khusus (TPS) pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut KPU RI Hasyim Asy’ari, TPS khusus harus memenuhi hak pemilih.

Baca juga: ASN yang Ingin Ikut Pilkada Harus Segera Dihentikan

TPS khusus akan melayani masyarakat yang tidak berada di perumahan sah yang tercantum di KTP saat memilih pada 27 November mendatang.

“Untuk memastikan warga negara kita sesuai daerah pemilihan yang menjadi daerah pemilihan pada pilkada tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Hasim dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Sanaan. , Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga: Berciuman Tak Cukup untuk Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur

Begitu pula dengan pekerja di sektor pertambangan atau perkebunan yang tidak dapat kembali ke tempat resminya pada hari pemungutan suara sesuai KTP-nya.

“Misalnya pekerja di perkebunan dan pertambangan yang tidak bisa kembali ke TPS di alamatnya sesuai sertifikat, akan diberikan fasilitas TPS khusus,” ujarnya.

Baca juga: Di Era Digital, Fraud Jadi Tantangan Demokrasi

Selain itu, KPU akan menyediakan tempat TPS khusus bagi masyarakat di lembaga pemasyarakatan atau rutan, lembaga pendidikan, dan pesantren, lanjut Hashem.

Sebaliknya, KPU akan menyediakan lokasi TPS khusus jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan evakuasi.

Hasim juga mengatakan ada cara lain untuk menyediakan real estate.

Artinya, pemilih berada pada suatu tempat, jumlah pemilih pada satu tempat pemungutan suara, dan terdapat penanggung jawab pada suatu tempat tertentu. (antara/jpnn)

Pemilu sela 2024:

1. 27 Februari – 16 November 2024 : Pemberitahuan dan Registrasi Pemantau Pemilu;

2. 24 April – 31 Mei 2024 : Mengirimkan daftar masyarakat yang ingin memilih;

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan kebutuhan dukungan individu;

4. 31 Mei – 23 September 2024 : Mengedit dan memutakhirkan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman hasil seleksi calon;

6. 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan;

7. 27 Agustus – 21 September 2024 : Analisis persyaratan calon;

8. 22 September 2024 : Seleksi pasangan;

9. 25 September – 23 November 2024: Peluncuran kampanye;

10. 27 November 2024 : Pemungutan suara; Dan

11. 27 November – 16 Desember 2024 : Penghitungan Ulang Suara dan Hasil Penghitungan Ulang Suara.

Baca selengkapnya… Tidak ada yang mau bertarung di Pilgub Kalsel lewat jalur perseorangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *