Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI

saranginews.com, JAKARTA – PT Sumber Wangi Alam (SWA) berharap undang-undang tersebut diterapkan untuk menciptakan iklim ramah bisnis di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada semua pihak baik lembaga, kementerian, dan kepala daerah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan hal ini akan menjadi tujuan pemerintahan baru ke depan.

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit Riau Ditangkap

Direktur SWA Ricky Sitorus berharap perintah Presiden tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Hal ini sejalan dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU. 3100 hektar) perkebunan kelapa sawit SWA di desa Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 633 hektar yang sejak tahun 2011 tidak dapat dikelola. oleh SWA selaku pemilik HGU.

BACA JUGA: Aktivis meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan sawit nakal

Menurut Ricky, ada beberapa pihak yang mengatasnamakan warga sekitar bahwa lahan seluas 633 hektare yang berada dalam HGU Perusahaan itu milik 315 KK dan memiliki 315 SKT (Surat Kepemilikan Tanah).

“Pertama harus diperiksa keabsahannya di pengadilan dengan menggunakan produk hukum yang dikeluarkan Negara yaitu HGU Badan Pertanahan Nasional,” jelas Ricky.

BACA JUGA: FTUI bantu peneliti Jepang transfer teknologi ke perusahaan sawit Indonesia

“Mereka tidak boleh menduduki tanah dan menarik hasil tanah budidaya kelapa sawit dari perusahaan dan tidak menghambat kelancaran kegiatan penanaman modal di daerah, sebelum memperoleh hak berupa keputusan hukum yang mengikat oleh Negara,” tegasnya. kepada jurnalis.

Yang kemudian disesalkan pihak perusahaan, lanjut Ricky, adalah informasi yang dimuat pada 3 Mei 2024 di situs resmi Divisi Humas Mabes Polri, yaitu “Perusahaan harusnya mengakui wilayah masyarakat.” Tentu saja hal ini menimbulkan ketidakpastian iklim investasi di Tanah Air.

Namun, menurut Ricky, pihak perusahaan dapat memahami bahwa informasi yang sudah banyak dipublikasikan oleh aparat penegak hukum kita didasarkan pada keputusan “Niet Onvankelijke Verklaard (NO)” yang belum sepenuhnya dipahami maknanya, sehingga mengakibatkan pelaksanaan penegakan hukum jauh melampaui hukuman itu sendiri.

Tentunya informasi hukum yang tidak tepat akan mendapat tanggapan yang tidak tepat dari masyarakat awam bahkan dapat menimbulkan tindakan melawan hukum oleh masyarakat awam.

Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sendiri merupakan putusan yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima karena perkara tersebut mengandung cacat formil. Artinya perkara tersebut tidak diikuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada obyek perkara dalam putusan yang akan dilaksanakan.

“Hal-hal positif akan terus kami utamakan untuk mendorong iklim investasi yang pasti sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku,” harap Ricky.

“SWA sebagai pemegang kuasa tanah sesuai HGU yang diperoleh dari Negara (BPN) harus dipastikan berinvestasi dan menggarap tanah sesuai HGU tersebut,” lanjutnya.

Direktur SWA juga berharap masyarakat yang meyakini dirinya memiliki 315 SKT dapat diinstruksikan aparat penegak hukum untuk menguji sertifikat tanahnya melalui jalur hukum di lembaga peradilan, sehingga diperoleh produk hukum yang ditetapkan dan mengikat oleh lembaga peradilan, tanpa harus melalui proses tersebut. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Kita semua harus menghormati ketentuan hukum yang ditetapkan oleh lembaga peradilan, karena ketentuan tersebut mengikat semua orang.

Ricky berharap pemerintah daerah, baik penegak hukum maupun pimpinan daerah menyikapi arahan Presiden mengenai kepastian hukum untuk menciptakan kepastian iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan investasi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Penanaman Modal Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Desember 2023 menegaskan, kepastian iklim investasi harus semakin diperkuat. . Selanjutnya pada tahun 2024, target realisasi investasi diperkirakan mencapai Rp 1.650 triliun.

“Saya minta kita terus memperbaiki iklim investasi, baik nasional maupun daerah, dan meningkatkan realisasi investasi. Dulu kita selalu berorientasi pada pemasaran, kalau investor datang, pembebasan lahan gagal, perizinan berbelit-belit. para investor tidak berinvestasi. “Fokus kita saat ini bukan pemasaran, tapi penyelesaian permasalahan negara kita,” tegas Jokowi.

Arahan Jokowi diberikan didampingi Menteri BUMN Erick Thohir yang saat itu juga menjabat sementara sebagai Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria. Urusan dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ray /jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *