Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan amandemen Undang-Undang (RUU) Penyiaran Tahun 2002 Nomor 32 jangan dijadikan babak baru untuk menindas jurnalis.

Dia mengatakan, RUU tersebut harus menyertakan masukan dari semua pihak, terutama jurnalis, untuk menghindari kontroversi.

Baca juga: Banyak yang Tolak RUU Periklanan: Makin Ketat, Makin Kreatif

Budi Arie dalam keterangannya yang ditulis saranginews.com, Kamis (16/5), mengatakan, “Pembahasan RUU ini melibatkan pendapat dari berbagai elemen, khususnya jurnalis, untuk mencegah munculnya perdebatan sengit.” .”

Buddhi Ari mengatakan, sebagai mantan jurnalis, ia berharap RUU Penyiaran tidak berdampak membungkam jurnalis.

Baca Juga: DPR ingin Menkominfo segera menyelesaikan RUU UU Penyiaran

Ia menekankan pentingnya partisipasi jurnalis dalam proses ini untuk menjamin terpeliharanya kebebasan media.

Budi Ari juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung dan menjamin kebebasan media, termasuk pemberitaan investigatif.

“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan para jurnalis menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia berkembang pesat dan matang,” lanjutnya.

Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang dalam proses konsolidasi di Badan Legislatif DPR RI (BLEG).

Beberapa pasal di Indonesia dinilai membatasi kebebasan media, antara lain Pasal 56 ayat 2 poin C yang melarang penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Selain larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif, perubahan UU Penyiaran juga berpotensi mengganggu kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Informasi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat q yaitu penyelesaian perselisihan wartawan di bidang penyiaran dan Pasal 127 ayat 2 perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menurut peraturan perundang-undangan. periklanan. Peraturan hukum.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menampik anggapan RUU No. 32 Tahun 2002 mengurangi peran media dalam kaitannya dengan periklanan.

“Ada dan belum pernah ada dorongan atau niat Komisi I DPR untuk mengurangi peran jurnalis,” kata Mitya dalam keterangannya.

Meutya mengatakan, rancangan RUU Penyiaran masih berada di Badan Legislasi DPR RI (BLEG) dan belum dibahas pemerintah.

“Saat ini belum ada RUU Periklanan, yang diumumkan sekarang adalah RUU yang bisa dilihat dalam beberapa versi dan masih sangat kuat. “Sebagai draf, teks tersebut tentu saja belum lengkap dan banyak interpretasi,” pungkas Miutya (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *