KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5).

Selain kedua tersangka, KPK juga menangkap Jenderal PTPN XI Mochamad Khoiri; Kepala departemen hukum dan properti juga tertinggal.

Baca Juga: SYL KPK Panggil Penyanyi Dibayar; Ini fotonya

Ketiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pertanian PTPN XI.

Tim penyidik ​​menahan setiap tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (13/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Menurunnya Kepercayaan Masyarakat; KPK menerima rekomendasi indikator untuk dipelajari dari kejaksaan

Alex mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK.

Kasus korupsi ini dibeberkan Alex dengan mengajukan penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan dengan harga Rp 125.000 per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada tahun 2016.

Baca juga: KPK Selidiki Peran Samsudin Abdul Kadir dalam Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara

Cholidi selaku direktur menyetujui tawaran tersebut dan Khoiri mengarahkan kelompoknya untuk memutuskan pembelian lahan perkebunan tebu PTPN XI.

Mochamad Cholidi langsung memerintahkan pembelian Mochamad Khoiri tanpa kajian mendalam terhadap kondisi dan kesesuaian lahan dalam waktu singkat.

Usulan anggaran senilai Rp 150 miliar sedang disiapkan;

Ketiga tersangka menyetujui tarif sebesar Rp120.000 per meter persegi. Padahal, mengutip informasi dari aparat desa setempat, harga tanah hanya berkisar 35.000 hingga 50.000 kyat per meter persegi.

Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatlah dokumen fiktif berupa Laporan Akhir Studi Kelayakan Lokasi Perkebunan Tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu dokumen untuk menyelesaikan pembayaran Lokasi Perkebunan Tebu PG Kedawoeng termasuk pelunasannya. dari semua dokumentasi. Ditujukan kepada bagian keuangan PTPN XI.

Selain kenaikan harga tanah, di lereng bukit Cholidi, meski akses dan air terbatas, lahan tersebut tidak cocok untuk menanam tebu, namun kebutuhan lahan tetap ada. Selain itu, Muhcin Karli juga menyalurkan Rp 1 miliar ke berbagai organisasi di PTPN IX untuk memastikan kelancaran proses transaksi.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pembelian tersebut sebesar Rp30,2 miliar, ujarnya.

Dia dituntut berdasarkan § 55 par. 1 paragraf 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 par. 2 para. 1 atau pasal 3 UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Peringatan keras KPK kepada mantan Wakil Ketua DĽR itu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *