Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan

saranginews.com, SEMARANG – Mantan Bupati Sawah Besar berinisial JS ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka menerima pungutan liar (pungli) dari pengusaha saat proses sertifikasi tanah untuk investasi usaha di Kota Semarang.

Kepala Divisi Kriminal Khusus Kejaksaan Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka ditahan di Lapas Semarang selama 20 hari ke depan setelah diinterogasi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Pemuda Ini Peras Wisatawan, Geng Saber Pungli Diluncurkan, Simak

Menurut dia, cara yang dilakukan tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus surat-surat sebidang tanah yang akan dijadikan usaha setempat.

Dia menjelaskan, tersangka meminta sejumlah uang untuk prosedur sertifikasi tanah properti berhuruf C yang dilakukan pada tahun 2021 itu.

BACA JUGA: 15 pegawai KPK ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pemerasan.

“Tersangka meminta sejumlah uang yang disepakati sebesar Rp 160 juta,” ujarnya.

Menurutnya, mafia tanah seperti ini dikhawatirkan akan membuat investasi di Kota Semarang terhenti.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Kode Kepala Desa Hingga Rp6,3 Miliar

Selain itu, kata dia, penyidik ​​masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang mungkin mendapat keuntungan dari dugaan uang pemerasan tersebut.

Dari pengakuan tersangka, hanya satu orang yang dimintai biaya informal itu, imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan Kota Semarang juga akan mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di daerah lain (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *