saranginews.com, Bogor – Polisi menangkap sekelompok pencuri mobil di kawasan Bogor Timur Kota Bogor, melukai seorang korban berusia 21 tahun berinisial H saat sedang mempertahankan mobilnya.
Dari enam tersangka, hanya empat orang yakni A, R, K, dan I yang ditangkap. Sementara Zaidan dan Calvin masih melakukan pencarian.
Baca juga: Perampok Incar Pengendara, Korban Luka-luka
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teg Prakoso mengatakan, sebelum perampokan terjadi pada 22 April 2024, korban membeli mobil dari salah satu pelaku seharga Rp 100 juta.
Ternyata pelaku memasang GPS di mobilnya untuk melacak keberadaannya.
Artikel terkait: Pembunuhan Wanita, Jenazah Korban Dimasukkan ke Koper, Teridentifikasi
Kendaraan tersebut sebelumnya telah terlacak oleh tersangka selama dua bulan dengan memasang GPS pada kendaraannya, kata Bismo, Kamis.
Kata dia, niat pelaku mencuri dan mengambil kembali kendaraan tersebut disengaja dan menyeluruh. Selain memasang GPS, pelaku juga membuat kunci duplikat.
Artikel terkait: Polisi tetapkan empat tersangka insiden penusukan penganiayaan mahasiswa Ampam
“Selama dua bulan pengawasan, para tersangka berencana mengambil kendaraan tersebut dan mencurinya. Mereka kemudian bergerak ke lokasi dan mencuri kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, korban menangkap pelaku dan mengejarnya dengan mobilnya, kata Bismo. Namun, penyerang memukul korban dengan tiang listrik, melukainya dan menyebabkan dia koma di rumah sakit.
Pelaku ini dinilai sadis. Tentu kita akan memberikan ketentuan yang maksimal terhadap tersangka dan juga tindakan tegas yang akan kita lakukan, ujarnya.
Pasal 365 KUHP diterapkan kepada pelaku, dan jika menimbulkan kerugian berat pada korban, maka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku juga didakwa memiliki senjata api berdasarkan UU No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Lutfi Olot Gigantara, mengatakan keempat pelaku penyerangan berada di lokasi berbeda.
Saya ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang, dan R dan O ditangkap di Tangerang.
Lutfi mengatakan, tersangka A menggunakan cara yang sama sebanyak dua kali, namun dalam kasus ini korban hanya mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Korban melakukan transaksi dengan Tersangka I baik sebagai perantara maupun mendapat iklan, dan ternyata mobil tersebut milik Tersangka A,” ujarnya.
Perampokan tersebut juga diunggah di akun Instagram @jhonlbf yang memuat foto korban terbaring di rumah sakit dengan peralatan medis menempel di tubuhnya.
Dalam unggahan tersebut, korban diduga terseret sekitar 150 meter dan terluka saat berusaha melindungi mobilnya dari maling di kawasan Kota Bogor pada Senin malam (22 April 2024). (Antara/jpnn)
Baca selengkapnya… Ciri-ciri Pembunuh Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam Kamera CCTV