Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma

saranginews.com, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang terkait korupsi dengan skema palsu di PT Sigma Septa Karaka (SCC) atau Tel Komsagma.

Tindakan lembaga antirasuah itu diumumkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi SP Guntur di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga: KPK didesak terus memburu tersangka baru kasus TelkomSigma

Menurut Asseb, penyidik ​​mengikuti sistem kas. Artinya kemana pun uang itu mengalir, akan terlacak.

“Siapapun yang menerima uang tersebut, tentu akan kami telepon dan menanyakan apakah proses transfernya adil dan sah,” ujarnya.

Baca Juga: Kualitas Beton Flyover MBZ Dikabarkan Di Bawah SNI, Almuk

Espey menjelaskan, pihaknya juga mencari aliran uang yang diubah menjadi barang yang bernilai ekonomi, seperti properti.

Perwira bintang Polri ini menegaskan, pengawasan arus kas sangat penting karena tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kaluto Sumbar: 67 orang tewas, 20 warga masih hilang

“Tantangannya adalah kita ingin mendapatkan sebanyak mungkin uang dari aktivitas kriminal korup yang saat ini digunakan atau dialihkan oleh orang-orang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwada mengatakan, tindak pidana korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, merugikan pemerintah hingga ratusan miliar rupee.

Namun konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut tidak dijelaskan secara detail. Kali ini dia mengungkapkan bahwa dia mendanai proyek palsu.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2024 mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma 2017-2022, anak perusahaan PT Telkom.

Perhitungan awal Komite Audit PPKB memperkirakan kerugian keuangan pemerintah dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 100 miliar.

Sesuai kebijakan KPK, rincian lengkap kasus ini akan dikomunikasikan ketika tersangka yang disebutkan dalam kasus tersebut ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) SP Guntur Rahu mengatakan pihaknya tengah mengusut dua kasus korupsi terkait PT Telkom.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak ketiga sebagai broker di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, sudah memasuki tahap persidangan.

Perkara yang sedang diselidiki tidak bisa diungkapkan ke publik karena bersifat tertutup untuk memudahkan proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan mengumumkan perkara publik yang sudah sampai pada tahap penyidikan.

“Yang kami selidiki belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asseb (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *