Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual

saranginews.com, SERANG – Penyidik ​​Polres Serang, Banten menangkap seorang pria berinisial MS (44) yang menyetubuhi anaknya yang berusia 17 tahun.

Kapolres Serang Kompol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah mendapat laporan dari paman korban yang tidak setuju keponakannya dianiaya.

BACA JUGA: Seorang PSK di Kuta Dibunuh Saat Kencan, Jenazahnya Disimpan di Koper

“23 April siangnya kami langsung mengeluarkan surat perintah tugas dan surat penyidikan,” kata Kombes Sofwan.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di kawasan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada tahun 2023. September.

BACA JUGA: Rumornya, SYL pernah membeli lukisan seharga Rs 200 crore. Rp, uangnya dari sini.

Pertama, pelaku yang merupakan ayah korban memperlihatkan video porno kepada korban dan masuk ke kamar anaknya dengan membawa pendidikan seks.

Percabulan tersebut dilakukan MS dengan merayunya, namun korban menolak melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Ini Motif Nyonya YS Buang Bayinya Karena Hubungan Haram dengan Majikan di Abu Dhabi

Namun, ISIS memaksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban, katanya.

Dalam kasus itu, penyidik ​​telah memeriksa lima orang saksi dan memperoleh visum et repertum korban, termasuk ditemukannya barang bukti terkait pakaian korban saat kejadian.

“Kami kemudian membuka kasus dan menetapkan tersangka pada 30 April,” ujarnya.

Penyidik ​​kini berkoordinasi dengan jaksa Kejaksaan Negeri Serang.

Diduga MS termasuk pada tahun 2016 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 17 Ayat 1 dan 2 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

Hukumannya maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah, ada tambahan sepertiganya,” kata Sofwan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *